Komite III DPD RI Bahas PPDB Zonasi di Sulsel

Komite III DPD RI Bahas PPDB Zonasi di Sulsel

<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR</strong> - Komite III DPD RI melakukan Kunjungan Kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dengan agenda pengawasan pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kunjungan DPD RI kali ini khusus membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi. Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, mengatakan kedatangan DPD RI untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 sebab adanya beberapa persoalan tentang realisasi sistem Zonasi pada PPDB. "Mulai dari kecurangan terhadap penerimaan sistem zonasi ini, adanya pindah Kartu Keluarga dan sebagainya. Maka kita ingin mendengar apakah sistem PPDB Zonasi ini perlu dilakukan perbaikan, perubahan, atau perubahan hanya sampai di teknisnya saja," ungkapnya kepada Harian Disway Sulsel (18/9/2023). Sehingga, kata Hasan, nantinya pihak DPD RI akan mengkoordinasikan semua pengaduan tentang sistem zonasi ini ke kementerian terkait, kemudian akan melihat apakah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ini akan dilakukan perubahan. "Kalau mendengar yang tadi dari sekian akademisi yang melakukan pengaduan hanya satu saja yang mengatakan (zonasi) ini kurang baik. Tapi selebihnya mengatakan sistem ini masih layak dipertahankan. Hanya tinggal teknis pelaksanaannya di masing-masing daerah yang perlu diperbaiki," tandasnya. Sementara Anggota Komite III DPD RI, Lily Amelia Salurapa, mengatakan bahwa pada dasarnya zonasi adalah sistem yang bagus. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. "Jadi kendala-kendalanya itu yang ke depan harus diperbaiki. Contoh ada yang tiba-tiba masuk di KK yang baru padahal bukan di situ sebelumnya. Ini juga kan tentang pendidikan mental. Tapi bukan berarti sistem zonasi ini tidak baik, hanya perlu disempurnakan saja," tuturnya. Lily mengharapkan ke depannya dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga bisa merespon setiap pengaduan tentang sistem zonasi ini. "Kita juga mengharapkan mudah-mudahan Mentri Pendidikan bisa datang ke sini lah, di Sulawesi Selatan. Supaya kita bisa curhat hal-hal yang memang penting untuk pendidikan," harapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengakui bahwa kasus dampak dari penerapan sistem zonasi di Sulsel sendiri tidak merata. Dia mengatakan bahwa kasus kecurangan yang dilakukan demi lolos dari sistem zonasi lebih banyak terjadi di Kota Makassar yang notabene memang daerah yang padat penduduk. "Kasus zonasi di Makassar karena banyaknya temuan persoalan administrasi kartu keluarga. Di sekolah favorit seperti SMA 21 itu siswanya banyak sekali, karena ada banyak perpindahan dalam KK," ungkapnya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan bahwa sistem zonasi ini perlu dipertahankan sebab punya hal positif. "Sistem zonasi ini perlu dipertahankan. Sebab biaya ongkos siswa ke sekolah jadi rendah dan tentu berdampak juga dalam pengurangan kemacetan," ujarnya. (Reg/**)

Sumber: