HMI dan IMM Tagih Janji DPRD Sulsel Mengenai Tindaklanjut Hasil RDP Depo Pertamina
<strong>diswaysulselcom</strong> - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Makassar menagih janji Komisi D DPRD Sulsel mengenai tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi Depo PT Pertamina. Di mana sudah dua pekan berlalu RDP tersebut digelar belum ada tindaklanjut pada Jumat, 8 September 2023 lalu. Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi berjanji akan memberi rekomendasi ke DPRD Kota Makassar untuk dilakukan RDP lanjutan guna membahas relokasi Depo Pertamina yang terletak di Jalan Sabutung Kecamatan Ujung Tanah. “Kami menganggap bahwa anggota Komisi D acuh terhadap kondisi masyarakat yang ada di sekitar Depo Pertamina, sehingga tidak menindaklanjuti hasil RDP secara serius,” ucap Muh. Asmin, Ketua Umum HMI MPO Kota Makassar melalui keterangannya, Jumat, (22/9/2023). Senada, Elbu Bahtiar selaku Ketua Umum IMM Kota Makassar menyampaikan kekecewaan yang sama lantaran belum menerima informasi tindaklanjut sejak RDP digelar. “Termasuk kategori lamban dalam menangani, tapi Aliansi upayakan follow up kembali, setelah itu akan ditinjau kembali hasilnya,” ucap Elbu. Sebelumnya Public Policy Network (Polinet) menyatakan secara terbuka untuk adu data dengan Pertamina Makassar menyoal potensi bahaya lokasi Depo. Salah satu hal yang menjadi sorotan Polinet adalah usia pakai Depo atau yang disebut dengan life time. Polinet membeberkan bahwa data yang mereka dapatkan dari hasil investigasi menunjukkan usia tangki Depo Pertamina Makassar kini sudak tak layak pakai dan dapat membahayakan keselamatan. “Bahwa usia atau life time tangki sudah tidak memenuhi standar API 2510. Sebab untuk Depo Makassar umur tangki sudah 47 tahun, (terhitung) mulai dari 1975. Padahal standar yang ditentukan oleh API dan NFPA itu hanya 35 tahun,” terang Direktur Polinet, Rizal Pauzi. Polinet juga secara tegas menyatakan bahwa jarak dari Depo Pertamina Makassar ke pemukiman warga yang hanya berkisar ±19 meter melanggar standarisasi yang ditentukan oleh API (American Petroleum Institute) dan NFPA (National Fire Protection Association). “Kondisi ini tidak sesuai dengan standar acuan Pertamina yang merujuk pada API dengan jarak minimum 60 meter dan NFPA yang menetapkan jarak minimum 122 meter,” imbuhnya.***
Sumber: