Sarat Indikasi Praktik Mafia Tanah, PN Sungguminasa Eksekusi Lahan Hendrik Wijaya

Sarat Indikasi Praktik Mafia Tanah, PN Sungguminasa Eksekusi Lahan Hendrik Wijaya

<strong>diswaysulselcom</strong> -- Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Klas IA melakukan eksekusi lahan di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kabupaten Gowa, Selasa, 26 September. Proses eksekusi lahan yang dikawal ketat pihak kepolisian, TNI dan pihak pemerintah ini berlangsung lancar. Proses eksekusi disaksikan langsung Lurah Bonto-bontoa, Iqra Ardiansah Iqbal dan Kabag OPS Polres Gowa AKP Darwis Daud. Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa bernomor 09/PDT.X/2022 dalam perkara antara H. Chaeruddin Kanny melawan Hendrik Wijaya. "Kita melaksanakan putusan ini dimana putusannya menyatakan, salah satu amarnya berbunyi, menghukum tergugat satu atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa beserta sertifikat hak milik nomor 00396/Bonto-bontoa, surat ukur nomor 00190/Bonto-bontoa tanggal 25 Juni 2021 seluas 397 meter persegi atas nama Chaeruddin Kanny kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun," ujar Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa Klas IA, Sulaiman di lokasi. Sulaiman menyatakan perkara sengketa lahan ini bersifat inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 429 PK/Pdt/2019 pertanggal 22 Juli 2019 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 PK/Pdt/2021 tertanggal 24 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap. "Jadi putusannya sudah inkrah," jelasnya. Diketahui, kasus sengketa tanah ini berawal ketika sertifikat tanah atas nama, Chaeruddin Kanny diduga dicuri oleh penjaga rumahnya, Junaidi Amin pada 2011 lalu. Kala itu keluarga Chaeruddin pindah ke Surabaya dan rumahnya dijaga oleh Junaidi. Belakangan sertifikat itu dibalik nama secara sepihak dan ditetapkan melalui hasil persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Sungguminasa Gowa. Ia menduga, Junaidi menyerahkan sertifikat tersebut ke Hendrik Wijaya. Junaidi telah divonis bersalah dan ditahan atas kasus penggelapan. Sehingga alas hak yang dimiliki Hendrik Wijaya terhadap lahan tersebut tidak jelas, dan kuat dugaan ada praktik mafia tanah  di dalamnya. Istri Chaeruddin, Rosmawati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi lahan yang berjalan lancar tanpa kendala apapun. "Terima kasih atas support dari pihak keamanan dalam hal ini dari Polres, Kodim Gowa, pemerintah dan pihak pengadilan. Kami bersyukur, akhirnya perjuangan selama belasan tahun membuahkan hasil dan bisa memperoleh hak kami," ujarnya. ***

Sumber: