Dirjen Otda Sebut Wacana Pembubaran KASN Tidak Tepat, Pelemahan Pengawasan ASN

Dirjen Otda Sebut Wacana Pembubaran KASN Tidak Tepat, Pelemahan Pengawasan ASN

<strong>diswaysulselcom</strong> - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak tepat. Inipun bisa saja menjadi pelemahan terhadap pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Wacana pembubaran KASN ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pembubaran KASN ini pun mengemuka di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sedang berlangsung. Padahal, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan semakin meningkat pada tahun politik. Terlebih, jika sanksi atas tidak netralnya ASN yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Ini diutarakan Akmal Malik ketika menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023). "(Wacana pembubaran KASN, red) sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di rekomendasikan dibubarkan," ujar Akmal Malik berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Harian Disway Sulsel, Jumat, (29/9/2023). "Artinya, sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," sambung Akmal. Dampak dari rencana pembubaran KASN ini, diungkapkan Akmal, akan memperberat tugas Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN. Sebab, ASN akan langsung berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini tapi kami akan segera selesaikan. Saat ini kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," tukas Akmal. Diberitakan sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ternyata membubarkan KASN. Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit. Hal tersebut disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). "Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebegai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar. Azwar menjelaskan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN. Lalu, yang ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN. "Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," jelasnya. Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif. Menurut Azwar RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga, kata dia, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional. *** &nbsp;

Sumber: