Temukan Dugaan Netralitas Anggota BPD, Begini Tindakan Panwascam Sinjai Timur
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sinjai Timur menemukan ada indikasi ketidaknetralan anggota BPD di wilayahnya. Untuk itu, pihak Panwascam Sinjai Timur mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak boleh jadi tim kampanye, Rabu (4/10/2023). Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Panwaslu Sinjai Timur, Saenal Salman menyebutkan bahwa pihaknya menemukan ada indikasi ketidaknetralan anggota BPD di wilayahnya. "Setelah kita menerima informasi bahwa mereka telah memposting peserta pemilu melalui akun media sosialnya, kita kemudian melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan dengan mendatangi dan memberikan sosialisasi tentang netralitas anggota BPD pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti," ungkapnya, Rabu (4/10/2023). Saenal menjelaskan bahwa hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. "Oknum anggota BPD tersebut sudah kami berikan teguran lisan dan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak melakukan hal tersebut lagi dikemudian hari," ujarnya. Saenal menambahkan, bahwa dalam rangka kesuksesan Pemilu tahun 2024 nanti, semua kita diminta agar tetap menjaga kondusivitas wilayah. keberadaan kades beserta staf-stafnya dan BPD sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang harus menjaga netralitas pada pemilu, sehingga apabila ia melanggar akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima. "Jadi kami minta kepada Kepala desa, staf dan BPD untuk tetap menjaga sikap netralitasnya. Netral memberikan kesempatan pada semua pihak untuk memperoleh kesempatan dengan kuantitas dan kualitas yang sama," pungkasnya. (Andi Irfan)
Sumber: