DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah 

DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah 

<strong>diswaysulselcom</strong> - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Finalisasi tersebut berlangsung di lantai 2 gedung DPRD Sulsel, Rabu, (4/10/2023). Ketua Pansus, Fachruddin Rangga mengatakan, finalisasi tersebut sekaitan dengan perbaikan tata bahasa. Sehingga pihaknya koordinasikan hal tersebut dengan Bapenda Sulsel selaku pengusul Ranperda itu “Di tingkat finalisasi kita hanya memperbaiki struktur tata bahasa, letak penggunaan bahasa di dalam batang tubuh. Sehingga itu kita serahkan ke Balai Bahasa untuk koordinasi dengan pihak penyusun dalam hal ini Bapenda Sulawesi Selatan,” kata Fachrudin Rangga. Mengenai persoalan pajak, kata Rangga harus dibedakan dengan retribusi. Pasalnya, retribusi banyak berkaitan dengan masyarakat kecil. “Sehingga penekanan kita di situ hal-hal yang berkaitan dengan retribusi. Contoh misalnya yang terkait dengan rumah sakit. Di sana kan banyak yang berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga penekanan kita di situ,” jelas Politisi Golkar ini. Dalam Ranperda itu Pansus DPRD Sulsel menekankan penetapan nilai retribusi yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya. “Enggak apa-apa kita turunkan, kalau itu merugikan masyarakat bawah,” tutur Anggota Komisi C ini. Kemudian, kata Rangga, pihaknya juga menjaga tumpang tindih di antara aturan yang lebih di atas. Sehingga DPRD Sulsel me kepada Bapenda Sulsel untuk koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM. Rencananya, Ranperda ini akan dibahas dalam rapat paripurna pada tanggal 13 Oktober mendatang. Kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri. Adapun pajak rokok, kata Rangga, lebih ke pembagiannya merata secara proporsi ke Kabupaten/Kota di Sulsel. Tujuannya tidak ada lagi daerah yang miskin. “Kalau kita tidak atur sedemikian rupa pembagian persentase itu, kasihan daerah-daerah yang kita anggap APBD nya di atas rata-rata mendominasi itu. Perhatian kita adalah pembagian persentasenya kalau kita tetapkan 30/70 di proporsi yang dibagikan semua kabupaten, saya kira daerah-daerah yang APBD-nya bisa mendapatkan porsi yang lebih baik,” tandasnya.***

Sumber: