Polisi Didesak Usut Peredaran Kosmetik BG, Unsur PMH Terpenuhi
![Polisi Didesak Usut Peredaran Kosmetik BG, Unsur PMH Terpenuhi](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG_20231011_113129-jpg.webp)
<p dir="ltr"><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a> -Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pemilik kosmetik bermerek inisial BG.</p> <p dir="ltr">Di mana, menurut analisa hukum Farid yang ditarik dari pengakuan seorang yang mengaku sebagai owner atau pemilik kosmetik merek BG tersebut, inisial IM Daeng TK itu cukup jelas menguak danya unsur dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam aktifitas peredaran kosmetik yang dimaksud.</p> <p dir="ltr">"Ownernya kan telah mengakui bahkan tak memungkiri bahwa produk yang sempat beredar itu memang belum teregister di BBPOM, namun menurutnya sudah dua bulan terakhir pihaknya tidak lagi memproduksi kosmetik tersebut. Artinya pernah diproduksi dan telah beredar secara ilegal dan itu tentu telah menghasilkan nilai atau rupiah dari aktifitas mengedar dan memproduksi barang ilegal yang dimaksud, di sinilah perbuatan melawan hukumnya," jelas Farid dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (12/10/2023).</p> <p dir="ltr">Dia menyebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktifitas yang telah dilakoni sebelumnya oleh pemilik kosmetik merek BG telah terjadi dan hasil dari aktifitas tersebut dapat di bawah ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p> <p dir="ltr">"Predikat crime-nya kan jelas yah bahwa ada kegiatan berkaitan dengan memproduksi, memasarkan hingga mengedarkan sebuah barang atau kosmetik yang belum berizin dan dari kegiatan yang dimaksud, telah menghasilkan uang atau rupiah yang cukup besar. Nah di sinilah pintu masuk Kepolisian jika ingin menangani tuntas kasus ini," terang Farid.</p> <p dir="ltr">Ia mengatakan, dalam hal menggeluti bisnis kosmetik, terdapat jenis perizinan usaha yang dibutuhkan oleh seorang wirausaha yang dimaksud diantaranya wajib memiliki NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), membuat akun OSS untuk mendapatkan hak akses, mengisi formulir pendaftaran, surat izin praktik apoteker atau tenaga teknis kefarmasian, sertifikat standar cara produksi kosmetika yang baik (CPKB) atau pemenuhan aspek CPKB secara bertahap dari BPOM serta standar izin edar dari BPOM.</p> <p dir="ltr">"Ini yang harus dipenuhi dulu sebelum memulai aktifitas menyangkut usaha tersebut, ini dasar hukum dari aktifitasnya. Kalau tidak dilakukan, jangan berani coba-coba karena akan berurusan dengan hukum," tutur Farid.</p> <p dir="ltr">Ia mengatakan, menjalankan bisnis secara legal tentu lebih menentramkan dan pastinya lebih prospek ke depannya. Bisnis yang legal memiliki perizinan yang lengkap tentu dapat lebih fokus dalam inovasi dan pengembangan bisnisnya.</p> <p dir="ltr">Lain halnya, kata Farid, dengan bisnis kosmetik ilegal, meski menggunakan bahan baku tidak berbahaya, namun tetap saja dinilai membahayakan konsumen, karena tidak memiliki sertifikasi uji klinis yang jelas dan sah. Tak hanya itu, bisnis kosmetik yang ilegal tentu operasionalnya tidak dapat dijalankan dengan tenang dan nyaman, karena harus “kucing-kucingan” dengan pihak yang berwajib.</p> <p dir="ltr">"Jadi saran saya seharusnya bagi mereka yang ingin berusaha kosmetik, sebaiknya dengan cara legal atau menaati aturan hukum yang ada," ujar Farid.</p> <p dir="ltr"><strong>Pengakuan Orang yang Ngaku Sebagai Owner Kosmetik BG</strong></p> <p dir="ltr">IM daeng TK selaku Owner, tak memungkiri bahwa produk yang sempat beredar itu memang belum teregister di BBPOM, namun menurutnya sudah dua bulan terakhir pihaknya tidak lagi memproduksi kosmetik tersebut.</p> <p dir="ltr">Kosmetik merek BG sendiri, diketahui mulai beraktifitas sejak tahun 2021 hingga 2022 sebagaimana dapat dilihat dari jejak pemasaran produk tersebut di media sosial instagram bernama '<a href="http://creambabygold.id">creambabygold.id</a>' atau bisa melihat pada situs link <a href="https://linktr.ee/creambabygold.id">https://linktr.ee/creambabygold.id</a></p> <p dir="ltr">"Terkait pemberitaan yang telah beredar memang benar adanya, tapi itu sudah dua bulan terakhir pihak kami tidak ," ujar IM Daeng TK kepada Wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.</p> <p dir="ltr">Ia menyampaikan bahwa sementara ini pihaknya fokus dalam pengurusan dokumen kelengkapan perusahaannya, sambil menunggu berkasnya selesai mereka tidak akan memproduksi.</p> <p dir="ltr">"Sementara ini kami fokus untuk melengkapi dokumen kami, dan seiring berjalannya waktu kita tunggu saja kapan selesainya pasti kami akan undang rekan pers pada launchingnya," kata IM Daeng TK.</p> <p dir="ltr">Dia berharap ke depannya oknum-oknum lebih teliti, untuk melihat jejak digital dan memastikan agar yang mereka viralkan itu benar atau produk lama.</p> <p dir="ltr">"Harapan cuma satu, ke depannya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk lebih cerdas melihat jejak digital, supaya bisa tahu itu produk baru atau lama," IM Daeng TK menandaskan.***</p>
Sumber: