Bayar Lunas Utang Pajak ke Pemkot Makassar, Kuasa Hukum Bapenda: Karena Utang Lampau, Usulan Angsuran Ditolak
<strong>diswaysulsel.com</strong> - PT Marannu City Hotel, manajemen yang menaungi pengelolaan Hotel Singgasana Makassar menyelesaikan pembayaran utang tunggakan kawajiban pajak ke Pemkot Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. PT Marannu Citu Hotel membayar utang yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel dam Hiburan, serta Pajak Air Bawah Tanah dengan nilai total Rp837,4 juta lebih. Kuasa hukum Bapenda Makassar, Zafirah Maschaer Masiming merinci, pembayaran utang pajak itu terdiri dari utang PBB sebesar Rp649,8 juta lebih, Pajak Hotel dan Hiburan sebesar Rp162,6 juta lebih, serta Pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp24,9 juta lebih. "Pembayaran utang pajak secara penuh dilakukan oleh PT Marannu City Hotel setelah proposal perdamaian tertanggal 20 September 2023 disepakati. Isinya pembayaran utang dilakukan satu kali pembayaran lunas paling lambat 30 hari setelah proposal perdamaian disepakati," kata Zafirah Maschaer, Jumat (13/10/2023). Sebelumnya, tim kuasa hukum Bapenda Makassar menolak usulan dari PT Marannu City Hotel yang meminta agar pembayaran utang tunggakan pajak bisa dilakukan dengan cara angsuran. PT Marannu City Hotel sebagai pengelola Hotel Singgasana meminta agar nilai pembayaran dilakukan sebesar 20 persen di muka dan pembayaran selama 10 kali angsuran. "Permintaan PT Marannu City Hotel ditolak dengan alasan bahwa utang pajak ini nilai dan sifatnya adalah untuk aktivitas hotel yang telah lampau, seperti Pajak Hotel dan Hiburan," tutur Zafirah. Di sisi lain, tim penasehat hukum menurut Zafirah, pembayaran lunas sekaligus akan memberikan keuntungan kepada PT Marannu City Hotel untuk melakukan aktivasi kegiatan perhotelan dan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.***
Sumber: