Pj Gubernur Bahtiar Bantah Wajibkan Budidaya Pisang Pakai Dana Desa
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Rencana Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Badaruddin untuk menggunakan dana desa sebesar 40 persen untuk budidaya pisang menuai pro dan kontra, penolakan hadir dari beragam pihak termasuk para kepala kepala desa di Sulsel. Rencana ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD. Di mana, dalam surat tersebut diinstruksikan kepada Bahtiar menegaskan bahwa penggunaan 40 persen Anggaran Dana Desa (ADD) untuk budidaya pisang bersifat himbauan dan tidak bersifat wajib. "Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," ujarnya kepada awak media di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum itu juga menjelaskan bahwa budidaya pisang merupakan alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel. "Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," bebernya. Diberitakan sebelumnya, terdapat beragam penolakan terhadap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Sinjai dan Gowa menolak kebijakan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin yang meminta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 40 persen dialihkan untuk program budidaya pisang. Para kades meminta agar PJ Gubernur untuk mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam surat Edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Salah satu poin dalam edaran tersebut, pemerintah desa diminta mengalokasikan APBDesa sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Kebijakan tersebut dinilai terlalu mengada-ada dan tidak rasional. "Tahukan itu PJ Gubernur berapa itu nilai 40 persen dana desahanya untuk menanam pisang " ungkap salah satu kades di Kabupaten Bone, yang enggan dituliskan namanya. Para kades mengakui niat dan kebijakan PJ.Gubernur itu baik tetapi dengan pengalokasian dana sebesar itu akan berpengaruh pada pos anggaran yang telah tersedia. "Jika harus mengikuti kebijakan itu berarti kita harus melakukkan penyesuaian kembali, seadainya kebijakan tersebut hanya 10 hingga 20 persen kemungkinan kita ini kepala desa bisa saja mengikutinya " ungkap AP salah satu kades dari kecamatan Palakka . Apdesi Kabupaten Sinjai juga menolak kebijakan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin yang meminta mengalokasikan sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa dalam rangka mendukung program ketahanan pangan. "Kebijakan sebesar 40 persen yang tertuang dalam surat edaran Pj Gubernur jelas melanggaran aturan," kata Karaeng Asiz panggilan akrab Kepala Desa Bua ini lewat pesan singkatnya di WhatsApp, Kamis (12/10/2023). Menurutnya, Pj Gubernur Sulsel tidak boleh merubah aturan yang telah diatur oleh pusat, dan harus memahami juknis yang telah diatur oleh pusat untuk pos-pos penggunaan dana desa. "Surat edaran Pj Gubernur Sulsel yang meminta untuk mengalokasikan sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa untuk program tanam pisang, sudah jelas melanggar peraturan. Dan pastinya semua kepala desa menolak," ungkapnya. Penolakan juga dari Apdesi Kabupaten Gowa, secara tegas menolak kebijakan Bahtiar Baharuddin yang meminta dana desa dialokasikan untuk program budidaya pisang. Plt Ketua Apdesi Kabupaten Gowa, Abdul Asis yang dikonfirmasi Disway Via Telephon menjelaskan jika mayoritas kepala desa di kabupaten Gowa yang terdiri dari 100 lebih desa menolak dan meminta agar kebijakan dari pj Gubernur Sulsel terkait penekanan Alokasi dana desa sebesar 40 persen untuk dikaji ulang . "Setelah kebijakan itu keluar dan kami langsung membicarakan dengan teman-teman kepala desa di Gowa dan masyarakat kami semuanya menolak. Karena dinilai tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat sementara masih banyak hal lain yang cukup signifikan dibutuhkan oleh masyarakat kami" ungkap Abdul Asis Kades Taring kecamatan Biringbulib kabulaten Gowa . Dana desa lanjut Abdul Asis, memang sudah terakomodir dan mempunyai pos-pos tersendiri berdasarkan Petunjuk Tehnis ( Juknis ) dari kemendes. "Kami harus tetap mengacu pada juknis jika harus mengikuti kebijakan itu sama halnya kami harus menyesuaikan lagi disamping itu ada surat edaran dari kemendes yang melarang pemanfaatan dana desa selain dari juknis " jelasnya. (Alfath)
Sumber: