Ratusan Peserta PBI Tanggungan Pemkab Sinjai Dikeluarkan, Ini Kata Kadinsos dan Kepala BPJS Kesehatan
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Sebanyak 527 Warga Sinjai yang sebelumnya terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebagai kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dikeluarkan. "Alasannya, peserta penerima yang dikeluarkan karena terlapor meninggal dunia dan berpindah domisili," kata Kepala Dinas Sosial Sinjai, Andi Muhammad Idnan kepada media, Senin (16/10/2023). Andi Idnan menjelaskan, dari hasil validasi data dan verifikasi faktual pada bulan September 2023 kemarin yang dilakukan pihaknya, sehingga menghapus sebanyak 527 peserta dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk segera dikeluarkan. Menurutnya, validasi data secara berkala ini terus dilakukan agar program BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui APBD untuk masyarakat menengah kebawah agar data peserta yang valid dan akurat sebagai dasar dilakukan pembayaran iuran. Andi Idnan menyebutkan, untuk total peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah Kabupaten Sinjai setelah dilakukan vakidasi data sebanyak 88.622 jiwa dari jumlah data sebelumnya tercatat sebanyak 92 ribu lebih diawal Januari 2023 lalu. Selain itu, lebih jauh dikatakan bahwa pihak Dinas Sosial Sinjai juga melakukan pengalihan sebanyak 2000 peserta ke PBI JKN APBN mulai diawal Januari hingga September 2023 ini. Tentunya, hal ini akan meringankan beban APBD di tahun berjalan. "Dari jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 88.622 jiwa penerima bantuan iuran, Pemerintah Kabupaten Sinjai harus mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp3 Miliar tiap bulannya," ungkapnya. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sinjai, Achmad Saleh Abdullah mengatakan bahwa pihak Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil melaksanakan verifikasi dan validasi terkait peserta segmen PBPU Pemda (APBD) yang meninggal dan tidak atau bukan lagi merupakan warga sinjai. Sebelum akhir bulan berjalan, Achmad Saleh menambahkan, pihak Dinas Sosial akan mengajukan penghapusan kepesertaan kepada BPJS Kesehatan dan akan diikuti rekonsiliasi kepesertaan dan iuran agar peserta yang dikeluarkan tersebut tidak lagi dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah. "Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi data peserta dan iuran. Jadi untuk peserta yang dikeluarkan ada diajukan setiap bulannya, begitu pula yang dimasukkan dan ini sifatnya rutin serta dinamis," pungkasnya. (Andi Irfan)
Sumber: