Polda Metro Jaya Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih memeriksa pihak terkait dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan telah puluhan orang yang diperiksa. "Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan mas," katanya kepada awak media, Selasa (17/10/2023). Di antaranya beberapa pihak yang telah diperiksa adalah ajudan atau adc Ketua KPK bernama Kevin Egananta. Kevin Egananta sendiri menjalani pemeriksaan pada Jumat 13 Oktober yang lalu yang datang dengan beberapa pihak yang menemaninya. Saat itu Kevin tidak banyak bicara ketika ditanyai awak media dan langsung masuk ke gedung Promoter dan ketika pulang juga bergegas menaiki mobil. Kemudian, Tomi Murtomo selaku Direktur Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK juga diperiksa Senin 16 Oktober. Tomi tampak keluar menggunakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam serta menutupi wajahnya dengan masker berwarna hitam. Dirinya hanya menanggapi pertanyaan awal media dengan aman dan mengaku lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Aman, aman, Nanti tanya penyidiknya aja. Lupa (Berapa pertanyaan, red)," tuturnya. Sejauh ini pihak kepolsian juga masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo yang terjerat dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kombes Ade membeberkan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan terkait tersangka. "Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pelaksanaan rilis beberapa waktu lalu, dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," bebernya. "Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," lanjutnya. (Rafi)
Sumber: