Pencairan THR ASN di Sinjai Lebih Cepat, Arif Kurniadi: Jumlahnya Sebesar Rp4,4 Miliar
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di Sinjai, pada Selasa pekan kemarin, 19 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Total THR yang telah dibayarkan pada seluruh ASN Pusat di Kabupaten Sinjai sebesar Rp 4,4 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.014 pegawai," sebut Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi, lewat pesan singkatnya di WhatsApp, Senin, 25 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Arif mengatakan, pemberian THR tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi THR juga diberikan kepada pegawai non ASN. Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian untuk petunjuk teknisnya diatur pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, KPPN Sinjai langsung berkoorinasi dengan Satuan Kerja (Satker) untuk mendukung kelancaran pencairan THR ini mengingat tentunya pencairan THR 2022 sangat dinanti-nantikan oleh ASN.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi bagi ASN Pusat maupun Daerah. Dengan koordinasi yang baik antara KPPN dengan Satuan kerja, penyaluran dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Arif menambahkan, penyelesaian pembayaran THR tahun 2022 dapat dilakukan secara cepat dan tepat ke seluruh pegawai yang berhak juga tidak lepas dari dukungan seluruh Satker sebagai mitra kerja KPPN yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Ini bukti kepercayaan yang harus tetap dijaga oleh segenap jajaran KPPN Sinjai untuk mendedikasikan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam proses pelaksanaan APBN”.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pada awal pandemi, THR hanya diberikan pada ASN tertentu, hanya ASN di bawah eselon II yang menikmatinya dikarenakan dana APBN banyak difokuskan untuk penanganan pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi. Sedangkan THR 2022 ini diberikan pada seluruh ASN dengan harapan mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi dengan mendorong daya beli masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Dengan dicairkannya THR ini, harapannya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sinjai kian meningkat serta semoga membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: