Tagihan Listrik OPD dan PJU Pemkab Sinjai Hari Ini Jatuh Tempo, Manajer PLN: Kita Akan Layankan Surat

Tagihan Listrik OPD dan PJU Pemkab Sinjai Hari Ini Jatuh Tempo, Manajer PLN: Kita Akan Layankan Surat

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Tagihan listrik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai dan tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), hari ini pertangal 20 Oktober 2023 sudah jatuh tempo. Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Unit Pelayanan PLN Sinjai, Andi Akhmad Rahmatullah, saat dikonfirmasi diswaysulsel.com, Jumat (20/10/2023). "Tagihan bulan ini untuk pemakaian kantor-kantor dan lampu jalan totalnya sebesar Rp.271.693.105,- yang belum terbayarkan," sebut Andi Akhmad. Dia menjelaskan, untuk tagihan bulan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan bertemu Kepala Bagian Keuangan Pemda Sinjai, kamis kemarin. Hasil koordinasi dengan Kabag Keuangan kemarin, lanjut andi Akhmad mengatakan bahwa untuk anggaran listrik sudah ada tapi belum bisa digunakan, karena proses perubahan anggaran belum selesai. "Info kabag keuangan dan pihak BKAD sama, bahwa pengesahan perubahan anggaran tidak boleh lewat bulan oktober ini. Komitmen Kabag keuangan bahwa tagihan listrik tetap dibayar bulan ini," ungkapnya. "Kabag keuangan juga akan menghadap ke pak sekda untuk lebih memastikan. Begitu info terkahirnya," sambungnya. Andi Akhmad menambahkan, bahwa pihaknya akan menyurati pihak pemerintah daerah dan berharap semoga semuanya diberi kelancaran agar tidak sampai diputus, karena akan berdampak pada kebutuhan pelayanan umum dan lainnya. "Alhamdulillah, sampai saat ini selalu tagihannya selalu terbayarkan sebelum lewat bulan," pungkasnya. (Andi Irfan)

Sumber: