6 Point Pelanggaran Tak Dapat Santunan Jasaraharja, Kasat Lantas Polres Jeneponto: Ini Penyebabnya

6 Point Pelanggaran Tak Dapat Santunan Jasaraharja, Kasat Lantas Polres Jeneponto: Ini Penyebabnya

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- 6 (enam) point pelanggaran yang tidak ditanggung dan atau tidak mendapatkan santunan dari jasaraharja penyebab terjadinya kecelakaan lakalantas. Poin pertama yaitu: 1) Pelanggaran melawan arus. 2) Tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) baik penggendara roda dua maupun roda empat. 3) Mengendari kendaraan ugal-ugalan. 4) Menerobos palang pintu kereta api. 5) Mengendarai kendaraan yang tidak teregistrasi. 6) Mengendari kendaraan yang dimodifikasi/bodong. Bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar salah satu dari keenam poit tersebut, dipastikan tidak mendapatkan santunan jasaraharja dan tidak ditanggung BPJS. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Ibrahim kepada Disway, Rabu (25/10/2023). Kata dia, 6 poin pelanggaran ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Jasaraharja nomor 132 tertanggal 02 Oktober 2023 dan berlaku sejak tanggal 04 Oktober 2023 pada jam 24.00 Waktu Indonesia sempat. "Itu yang saya ketahui ada batasan pembayaran atau santunan jasaraharja kepada masyarakat yang dinyatakan melanggar salah satu dari 6 poin ini sebagai penyebab kecelakaan lakalantas," katanya. Keenam poin pelanggaran ini, lanjut AKP Ibrahim, bukan hanya berlaku di jasaraharja. Namun, juga berlaku di BPJS meskipun ada Laporan Polisi (LP). "Jadi BPJS juga tidak menanggung biaya kecelakaan lakalantas ketika melanggar salah satu dari 6 poin ini, meskipun ada laporan polisi ke BPJS. BPJS juga minta SIMNya," tambah Ibrahim. Parahnya lagi, kata AKP Ibrahim, bagi pengendara yang kecelakaan lakalantas maka semua penumpangnya tidak mendapat santunan rasaraharja, sekalipun meninggal dunia. "Biar yang dibonceng, intinya semua yang berada diatas kendaraan tidak mendapat santunan Rasaharja ketika pengemudinya melanggar salah satu dari 6 poin ini," ujarnya. Olehnya itu, AKP Ibrahim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas. "Saya mengimbau kepada pengendara, sianaku, sarebantangku ri Jeneponto (kerabatku, saudaraku di Jeneponto) untuk selalu berhati-hati  dan tertib berlalu lintas," Imbaunya. Utamanya menggunakan helm saat berkendara dan kalau untuk roda empat pakai sabut pengaman. Dan jangan lupa bawa kelengkapan surat-surat kendaraannya, seperti SIM dan SNTK. Sebab, kata AKB Ibrahim, Oktober 2023 ini sudah 7 orang kecelakaan lakalantas di Jeneponto dan meninggal dunia di jalan raya. "Dan Kecelakaannya fatal, rata-rata yang meninggal ini cederai di kepala. Itu karena tidak memakai helm saat berkendara," katanya. AKP Ibrahim tekankan, bagi pengendara agar memakai helm saat mengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan fasilitas. "Itu mi saya wanti-wanti bagi anak pelajar yang belum memiliki SIM janganki pakai motor. Karena anak seusia itu psikologisnya masih terbilang labil," terangnya. (Syamsir)

Sumber: