Hasil Tambang Pasir Ilegal Polut Diduga Suplai Proyek Bendungan Pammukkulu
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Keberadaan tambang galian golongan C terduga ilegal didusun Batunipa, desa Pa' rappunganta, kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) terus bergerak laju tanpa ada kendala maupun pelarangan dari pihak yang pihak terkait. Bahkan, informasi terkini menyebutkan kehadiran tambang terduga ilegal didesa Pa' rappunganta itu tak bisa dihentikan guna mensuplai progres pembangunan bendungan Pammukkulu yang terletak didesa Kale Ko' mara "Berdasarkan hasil investigasi , sudah ratusan truk pengangkut pasir bergerak kearah pembangunan bendungan Pammukkulu, ini sangat disayangkan kalau mega proyek itu disuplai material tambang yang tidak melalui uji hasil laboratorium," kata Fadil Ketua Penggiat Anti Tambang Ilegal (PATI) Kabupaten Takalar. Sebelum kerusakan lingkungan kian meluas diarea sungai Batunipa (lokasi penambangan), PATI mendesak Polres Takalar agar segera menghentikan kegiatan tambang galian golongan C terduga Ilegal itu. Desakan PATI cukup beralasan agar penambangan pasir didusun Batunipa, desa Pa' rappunganta segera dihentikan, mengingat keberadaan para penambang tersebut tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan (IUP). "Kami meminta Polres Takalar untuk segera turun ke lokasi untuk menutup aktivitas tambang tersebut dan kemudian memproses melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat di tambang itu karena kami menduga kuat aktivitas penambangan diwilayah itu sarat pelanggaran," tegas Fadil. (Adlan)
Sumber: