Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangie
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Balangpangie, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen dalam konferensi persnya didampingi Kasi Pidsus R. Joharca Dwiputra dan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Sinjai, di Aula kantor Kejari Sinjai, Rabu (1/11/2023). Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan kasus pembangunan jembatan Balangpangie telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk dilakukan penetapan tersangka sebagai pihak atau orang yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan jembatan Balangpangi Desa Bua kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai. Yang mana sebelumnya, dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan menyita beberapa dokumen. "Hari ini telah kita tetapkan sebanyak 3 orang tersangka, masing-masing berinisial S, G dan H," sebutnya. Sebagai informasi, Zulkarnaen menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Balangpangi sebesar 2,9 milyar. Selanjutnya kemudian dilakukan tender yang dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp.2.319.963.090,40,- kemudian Direktur CV. Lajae Putra meminjamkan benderanya ke tersangka (H), kemudian tersangka (G) melakukan pencairan sebesar 30% yaitu sebesar Rp 695.988.929.yang dicairkan oleh tersangka (H). Dalam proses pengerjaannya mengalami deviasi minus, sehingga tersangka (G) mengajukan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Kemudian tersangka (S) memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, namun hingga masa perpanjangan pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan sehingga pekerjaan jembatan terhenti atau mangkrak. "Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.400 ratus juta rupiah," ungkapnya. Para tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU no.20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. "Selanjutnya tim penyidik kembali akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.(<strong>Irfan</strong>)
Sumber: