Intens Gelar Pelatihan, Penggunaan Dana Desa di Takalar Ditengarai Labrak Permendes
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa dari tahun ketahun terus terjadi dikabupaten Takalar ini, hanya saja pihak aparat penegak hukum (APH), mulai dari tingkat kabupaten hingga ketingkat lebih tinggi dianggap tidak jeli melihat adanya potensi perbuatan melawan hukum atas penggunaan dana desa. Dugaan penyalah gunaan dana desa yang bermuara pada tindak pidana korupsi selama beberapa tahun terakhir didaerah ini mencuat setelah pendamping desa menemukan adanya kegiatan pelatihan, bimtek maupun workshop yang dilaksanakan disejumlah hotel dikota Makasar menggunakan dana desa. Indikator kesalahan penggunaan dana desa secara terstruktur diduga lantaran pihak pelaksana kegiatan tidak mengacu pada Permendes nomor 8 tentang prioritas penggunaan dana desa. "Kegiatan pelatihan yang tengah berlangsung saat ini disejumlah hotel diduga tidak berkiblat pada Permendes nomor 8 tentang prioritas penggunaan dana desa, olehnya itu kuat dugaan pelatihan maupun bimtek yang dilaksanakan oleh pihak terkait berpotensi menjadi temuan kerugian negara," kata Patahuddin Sikki, salah satu anggota pendamping desa dikabupaten Takalar, Rabu (2/11/2023) Meski demikian, Patahuddin Sikki meminta agar pihak penanggung jawab dan pelaku dana desa tidak terjerat hukum, sebaiknya atau idealnya, pihak desa bekerja sama dengan pihak ketiga membuat kontrak kerjasama. "Penggunaan dana desa mempunyai regulasi yang panjang sehingga ketika kita tidak selektif mengurai tujuan kegiatan berdasarkan Permendagri nomor 8, potensi penyelewengan dana desa sangat terbuka, Kecuali kegiatan yang anggarannya bersumber dari ADD itu tidak masalah, karena penggunaan ADD tidak diatur dalam Permendes, tetapi pengginaan ADD diatur dalamt Perbup," urai Mantan Sekretaris KNPI Takalar ini. (Adlan)
Sumber: