Pj Bupati Takalar Minta DLHP Lakukan Pengawasan Aktivitas Tambang Galian C
<strong>diswaysulsel.com, Takalar </strong>- Akibat maraknya penambangan galian golongan C yang berpotensi merusak lingkungan diarea penambangan, Pj Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad angkat bicara sekaligus memerintahkan dinas lingkungan hidup dan pertanahan (DLHP) untuk intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C. Selain itu, Pj Bupati Takalar juga memerintahkan dinas yang dikomandoi Drs Syahriar untuk segera melaporkan eksistensi tambang tambang terduga ilegal kedinas terkait dipropinsi Sulawesi Selatan. "Saya sudah instruksikan dinas lingkungan hidup agar segera berkordinasi dengan dinas energi dan sumber daya mineral dan dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan di Kabupaten Takalar agar tidak menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Dr Setiawan Aswad, Jumat (3/11/2023). Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Pj Bupati Takalar setelah mengetahui penambangan material golongan C terduga ilegal terus berlangsung disejumlah kecamatan dikabupaten Takalar "Ada beberapa kegiatan penambangan yang dilakukan dibeberapa desa di Kabupaten Takalar, seperti di Desa Pa'rappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara, Desa Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan. Dimana kegiatan penambangan tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selata, olehnya itu semua aktivitas tambang ini haris dikoordinasikan dengan pemprov," beber Pj Bupati Takalar. Setiawan Aswad berharap pada DLHP Takalar dapat bekerja dengan baik dalam melaksanakan pengawasan sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat dihindari. (Adlan)
Sumber: