2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Mangkrak Pembangunan Jembatan Balampangi Dieksekusi Kejari Sinjai Masuk Rutan

2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Mangkrak Pembangunan Jembatan Balampangi Dieksekusi Kejari Sinjai Masuk Rutan

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan 2 dari 3 tersangka kasus korupsi proyek mangkrak pembangunan Jembatan Balampangi, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, tepatnya di Ruas Jalan Sinjai-Kajang. "Kemarin tim penyidik kejaksaan resmi menahan kedua tersangka di rutan sinjai, masing- masing berinisial (G) selaku Direktur perusahaan CV. Lajae Putra, dan tersangka (H) selaku sub pelaksanan lapangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, SH, MH, Jumat (10/11/2023). Dijelaskannya bahwa penahanan tersebut setelah melalui proses penyidikan dan memenuhi unsur alat bukti. Saat ini kedua tersangka dalam keadaan sehat dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai. Sementara tersangka lainnya, ungkap Zulkarnaen, yakni inisial S selaku PPK proyek tersebut mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. "Tim penyidik kami telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, namun belum hadir memenuhi panggilan, sehingga dilakukan pemanggilan ulang," jelasnya. Zulkarnaen membeberkan bahwa proyek pembangunan jembatan Balampangi di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai yang pembangunannya pada tahun 2022 tersebut menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.319.963.099 atau Rp.2,3 miliar lebih, yang dimenangkan perusahaan CV. Lajae Putra milik tersangka (G) yang beralamat di Kabupaten Bulukumba. "Proses pekerjaan dimulai 19 Juli hingga 5 Desember 2022. Adapun pihak pelaksana telah melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal. Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu, ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen," ujarnya. Meski Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Sulsel memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari kepada pihak pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan, namun pekerjaan tak kunjung rampung. "Dari kasus ini, Kejari Sinjai mencatat ada dugaan kerugian negara senilai Rp.400 juta lebih. Tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan penjara manimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Andi Irfan)

Sumber: