Kasus TPPO Anak Dibawah Umur di Sinjai Barat Terungkap, Mucikari dan 5 Pria Hidung Belang Dirungkus
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sinjai. Pengungkapan kasus tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fahri saat menggelar Jumpa Pers, Jumat (10/11/2023). Andi Irvan mengatakan ini kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga kasus pencabulan anak dibawah umur, karena dua orang korban adalah anak dibawah umur yang dijadikan PSK pemuas nafsu pria hidung belang oleh tersangka perempuan RH (24) tahun. Dua orang anak yang merupakan korban masih berumur 16 tahun yang ditawarkan (dijual) oleh perempuan RH melakukan hubungan badan dengan belasan pria hidung belang dengan di iming-imingi uang. "Setelah usai melampiaskan nafsunya, ke 5 tersangka pria hidung belang ini kemudian membayar senilai 100 sampai 250 ribu dan juga diberikan kepada kornzm Ini terjadi dengan rentang waktu kurang lebih setahun," ujarnya. "Kini 5 tersangka sediran telah diamankan di Mapolres Sinjai termasuk tersangka perempuan HR (mucikari), menjajakkan kedua korban di Wilayah Kecamatan Sinjai Barat hingga Malino, Kabupaten Gowa. Mucikari," pungskannya. (And Irfan)
Sumber: