Komisi III DPRD Bone Menolak Revisi Spesifikasi Pembangunan Bola Soba dan Meminta Pemutusan Kontrak Permanen

Komisi III DPRD Bone Menolak Revisi Spesifikasi Pembangunan Bola Soba dan Meminta Pemutusan Kontrak Permanen

<strong>diswaysulsel.com, BONE --</strong> Niat dinas Bina Marga cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR ) Bone untuk mengubah spesifikasi proyek pembangunan Bola Soba ditolak keras oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bone. "Kami secara tegas menolak jika ada perubahan spesifikasi pada pembangunan bola Soba nantinyabl" ungkap A. Akbar Yahya ,anggota Komisi III DPRD Bone partai Golkar . Rapat yang dipimpin langsung Oleh Ketua Komisi III DPRD Bone , H.A Suaedi ,dan dihadiri tiga anggota komisi iIII lainnnya yakni , A.AkbarvYahya ,H.Arifuddin dan Abdul Hamid sepakati untuk merekomendasikan agar dinas BMCKTR tidak melakukkan perubahan spesifikasi proyek pembangun Bola Soba dan menegaskan juga untuk mengambil langkah sesuai aturan untuk melakukkan pemutusan kontrak secara permanen . A.Akbar Yahya , meminta dinas BMCKTR menjelaskan soal polemik dan pro-kontra terkait pengadaan kayu Ulin serta langkah -langkah yangb teah dilakukan oleh BMCKTR untuk memlertanggunga jawabkan dan menjelaskan kepada publik untuk kelanjutan pembangunan Bola Soba Bone . " Sebenarnya banyak hal yang harus dijelaskan disini agar jelas duduk persoalannya ulai dari ke gandaan kayu Ulin ,apa benar kayu Ulin itu ada atau tidak ,apakah betul tenggelam atau tidak serta tolong juga dijelaskan maksud dari pemutusan kontrak sementara itu kenapa tidak pemutusan permanen saja terus langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh supaya pembangunan bola Soba ini rampung tahun ini " tegas Akbar Yahya . H.Askar ,Kadis BMCKTR Bone, didepan para anggota Komisi IIIenkaslkan jika pihaknya saat ini sudah melakukan beberapa tindakan termasuk Pemutusan Kontrak Sementara , selain itu menjelaskan jika anggaran yang sudah terealisasi dalampelaksaanna proyek tersebut baru capai 30 persen . " Untuk langkah-langkah kami saat i i adalahe ghnetikan sentara proyek itu dan sekigus pemutusan kontrak sementara kepada Penyedia jasa dan kemudian kami sudah berembug untuk mengupayakan material kayu yang setara dengan dengan kayu Ulin ( kelas satu ) dan kemungkinan tetap ada kayu Ulin dan dicampur dengan kayu bayam juga " jelas Askar . Disisi lain Abdul Hamid dan H.Arifusdin , dua anggota DPRD Bone selaku anggota komisi III secara tegas meminta kepada Ketua Komisi III untuk direkomendasikan dilakukan pemutusan kontrak permanen dan menolak jika proyek pembangunan dilanjutkan harus mengubah spesifikasi pembangunan bola Soba yang sudah disepakati sebelumnya . " Sebenarnya saya tidak pernah yakin dan percaya akan pengadaan kayu Ulin tersebut tetapi dengan melihat dokumenn-dokumen yang nota benenya sebagai bukti jika betulb ada kayu Ulin Namun tenggelam maka kamipun harus mencoba untuk mengikuti namun tetap kalian harus menjelaskan hal ini Agar semua publik tahu dan informasi itu tidak lagi simpang siur " ungka H.Arifuddin dan Abdul Hanid . Perwakilan dari Penyedia Jasa ( Kontraktor ) yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mendampingi Kadis BMCKTR juga ikut menjelaskan jika material kayu Ulin itu betul-betul tenggelam ." Dan hal itu kami bisa memeprtanggung jawabkan kebenaran itu walau seadainya harus disumpah pocong " jelasnya . Perwakilan penyedia jasa juga mengakui akan kelalaian tersebjt dan siap menerima jika memang kedepannnya akan dilakukan pemutusan kontrak walau saat i i pihaknya sudah mengalami kerugian hingga Rp 4 milyar akibat tenggelam ya material kayu tersebut . <strong>(SBR)</strong>

Sumber: