Arahkan Penerima Bantuan Dukung Caleg Tertentu, Pendamping PKH Takalar Disorot
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Memasuki pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, kinerja dan kredibilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Takalar mulai diuji. Bagaimana tidak, salah satu oknum Pendamping program Keluarga Harapan (PKH) diduga telah ikut terlibat politik praktis. Dugaan keterlibatan oknum Pendamping PKH berinisial " K " dalam kancah politik setelah oknum PKH itu ditengarai mengarahkan masyarakat yang menerima manfaat mendukung penuh salah seorang calon anggota legeslatife (caleg) DPRD Takalar didaerah pemilihan dua (Marbo - Polsel). Keterlibatan oknum Pendamping PKH dalam mendukung salah satu caleg pada kontestasi pemilu mendatang dibenarkan oleh Koordinator Pendamping Keluarga Harapan (KPKH) kabupaten Takalar, Ahmad Kahar. "Iya, dugaan adanya anggota PKH mengarahkan masyarakat mendukung salah satu caleg itu benar, hanya saja pihak pengawas pemilu belum mengeluarkan surat panggilan pada pihak kami, sehingga kami juga belum dapat berbuat apa apa," kata Ahmad Kahar, Kamis (30/11/2023). Ahmad Kahar, lebih jauh berharap eksistensi PKH tidak ditunggangi sebuah kepentingan politik, hal itu dikatakannya mengingat PKH hadir dan bertugas membantu pemerintah dalam penyaluran bantuan. "Intinya, PKH harus netral dan tidak boleh ada kepentingan politik terselebung pada diri PKH saat menjalankan tugas," ucapnya. Terpisah, Ketua Bawaslu kabupaten Takalar, Nellyati M saat dikonfirmasi oleh pewarta mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti informasi adanya oknum PKH yang terlibat melakukan dukungan terhadap salah satu caleg. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak PKH kabupaten guna menindak lanjuti persolan ini," kata Nellyati. Selain akan menindak lanjuti adanya dugaan oknum PKH terlibat politik praktis, Nellyati juga turut menyayangkan persoalan tersebut. "Program pendampingan Keluarga Harapan merupakan program Pemerintah di Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan salah satu program yang dilarang turut terlibat dalam setiap kontestasi politik," beber Nellyati. (Adlan)
Sumber: