Polemik ASN NonJob/Demosi Era ASS, Surat BKN Sampai ke Pemprov Sulsel
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membenarkan surat aduan dari para ASN Nonjob/Demosi era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) masuk dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele kepada Harian Disway Sulsel, Kamis 7 November 2023. Ia mengatakan surat tersebut dalam proses validasi. "Iya dalam proses validasi (surat aduan dari BKN RI)," kata Sukarniati saat dikonfirmasi, Kamis 7 Desember 2023. Dikonfirmasi terpisah, Aruddini salah satu ASN yang dinonjobkan menyampaikan BKN RI memberikan respon positif ihwal aduannya soal kasus yang dialami ratusan ASN di lingkup Pemprov Sulsel. "Laporan kami selaku ASN yang berdampak nonjob, demosi dan mutasi di lingkup Pemprov Sulsel itu telah mendapatkan respon yang positif di Lembaga kompeten di pusat," bebernya. Aruddini mengungkapkan pihaknya kurang lebih 45 hari menunggu respon dari BKN, setelah melakukan audiensi. Mereka berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya. "Dari waktu tanggal 23 Oktober sampai pada hari ini sudah kurang lebih 45 hari kami menunggu, sehingga tentu kami kembali mengingatkan, sampai di mana realisasi laporan aduan kami yang kami tunjukkan ke BKN pusat selaku yang berkewenangan sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya. Dia menegaskan agar BKD Sulsel juga bisa secepatnya menindaklanjuti surat masuk yang diberikan BKN RI terkait aduan ASN yang dinonjobkan. "Harapan kami tentunya ada keseimbangan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi tentu juga mendasari dari apa rekomendasi yang ada di pusat, yang kami pahami bahwa Pemerintah pusat merupakan pembina dari Pemerintah daerah," bebernya. Sebelumnya, Aruddini mengungkapkan para ASN itu telah bersurat ke instasi dan pengambil kebijakan terkait, termasuk KASN, BKN dan Kemendagri. “Bahkan BKN sudah turun, sisa menunggu apa hasilnya. Sehingga dengan proses ini kita berharap teman-teman berikan waktu sehingga tim yang bekerja nanti benar-benar objektif dan memperlihatkan kepada kami,” harapnya. “Sudah siap dokumen, pembuktian SK, pembuktian yang menurut kami apa yang dilanggar, pasal per pasal sudah kita kirimkan, cuman diperjelas lagi tambahkan kasus per kasus karena beda kasusnya, sisa itu supaya lebih rinci,” terangnya. Terakhir, Aruddini mewakili para ASN yang di Non Job kan dan di demosi mengutarakan apabila memang terjadi kecacatan prosedur atau tidak profesional dalam bekerja, harusnya melalui pembuktian sebelum diganjar hukuman non job atau demosi. (Fath)
Sumber: