Viral Video Syur 15 Detik, Pemeran Wanita Berseragam Pemprov Banten

Viral Video Syur 15 Detik, Pemeran Wanita Berseragam Pemprov Banten

<strong>diswaysulsel, SERANG </strong>- Belakangan ini tengah heboh beredarnya video syur wanita berseragam pegawai Pemprov Banten di media sosial. Dalam video syur itu, pemeran wanita mengenakan seragam pegawai Pemprov Banten. Hal itu diketahui dari lengan kanan kemejanya yang berwarna putih terdapat logo Pemprov Banten. Video syur yang beredar berdurasi 15 detik, pemeran wanita menghadap kamera dan melepas kancing kemeja yang dikenakannya satu per satu. Tampak juga rok yang dikenakannya berwarna hitam. Setelah dilakukan penelusuran terkait video syur tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kominfo Banten telah mengantongi identitas pemeran wanita. Wanita itu disebut merupakan seorang pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten. Kepala BKD Banten Nana Supiana membenarkan pihaknya telah melakukan investigasi atas beredarnya video itu. Menurutnya, wanita itu berstatus sebagai tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. "Yang bersangkutan sebagaimana terdapat dalam konten video dimaksud adalah pegawai pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten,” kata Nana dalam pers rilisnya dikutip radarbanten (Disway National Network), Selasa (13/12/2023). Sedangkan identitas dari wanita itu, Nana hanya menyebutkan inisial saja. ”Inisial DSA,” ucapnya. Saat ini pihaknya sudah menetukan nasib DSA dengan melakukan penindakan. Pihaknya berkoordinasi dengan Bapenda Banten untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksiā  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Bapenda telah menindaklanjuti dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan,” ujarnya. Ia menegaskan Pemprov Banten akan selalu mengimbau kepada seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kode etik serta menaati dan tidak melanggar kedisiplinan sesuai dengan perundangan berlaku. “Atas kejadian ini agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga untuk di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa,” katanya.

Sumber: