Ciptakan Pemilu Bersih, KPU Jeneponto Undang Segmen Media dan Komunitas Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Ciptakan Pemilu Bersih, KPU Jeneponto Undang Segmen Media dan Komunitas Sosialisasi Pendidikan Pemilih

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pendidikan pemilih bersama segmen Media dan Komunitas. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Jeneponto, kali ini dihadiri kurang lebih 100 orang, bertempat di Cafe Lino, Jl. Lingkar, Kelurahan Empang, Kecamatan Binamu, Sabtu (16/12/2023). Pada kesempatan tersebut hadir, Sekretaris KPU Jeneponto, Anzar H, Koordiv Sosdiklih dan SDM Azhari, Kasubag KUL Arsyad, Kasubag Teknis dan Humas KPU Jeneponto Rahmat Kr. Emba selaku moderator serta beberapa Komunitas, seperti YMCI Jeneponto dan Komunitas KPK Jeneponto berbagi. Kegiatan Sosialisasi pendidikan pemilih ini, dibuka secara resmi oleh Koordiv Sosdiklih dan SDM Azhari sekaligus pembawa materi. Kasubag Teknis dan Humas KPU Jeneponto Rahmat mengatakan, tujuan KPU melaksanakan kegiatan ini dalam rangka amanat undang undang No. 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum. Dimana lanjut akrab disapa Kr. Emba ini bahwa KPU Kabupaten/kota wajib mensosialisasikan kepada masyarakat setiap tahapan tentang hari pemunggutan suara saat memasuki masa tahapan kampanye. "Seperti tadi yang disampaikan oleh pemateri, mulai dari bentuk-bentuk pelanggaran jumlah Partai politik (Parpol) yang lolos dan tidak lolos di Pemilu 2024 ini," jelasnya. Ia juga mensosialisasikan terkait jumlah surat suara yang akan dipegang oleh pemilih saat pencoblosan dan memperkenalkan warna surat suara untuk Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. "Jadi untuk Presiden warna surat suaranya abu-bau, DPR RI warna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru dan untuk surat suara DPRD Kabupaten/kota warna hijau," urainya. Pihaknya berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar hasil dari sosialisasi pendidikan pemilih ini dapat diinformasikan kemasyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih terkhusus lagi bagi yang dilarang dalam UU. No. 7 Tahun 2017 pasal 280 untuk menjaga integritas dan netralitasnya. "Kami berharap agar hasil dari sosialisasi ini tersampaikan ke semua masyarakat. Kami yakin teman-teman Media bisa menyampaikannya baik secara lisan ataupun tulisan, begitupun kepada teman-teman komunitas sebagai penyambung lidah kebawa," harapnya. Pihaknya juga berharap kepada semua teman-teman Komunitas, Media dan masyarakat untuk menjalin kerjasama yang baik dan bersama-sama mengawal pemilu 2024 agar berjalan lancar aman dan tetap kondusif, pungkasnya. Sosialisasi pendidikan pemilih ini ditutup setalah sesi tanya jawab (diskusi). (Syamsir)

Sumber: