Atensi Perintah Kejari, Inspektorat dan Dinas Pertanian Jeneponto Undang Semua Kelompok Tani di Tambora

Atensi Perintah Kejari, Inspektorat dan Dinas Pertanian Jeneponto Undang Semua Kelompok Tani di Tambora

<strong>diswaysulsel.com, JENEPOTO </strong>- Tim Inspektorat bersama Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto mengundang semua kelompok tani di 12 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba. Dari pantauan Disway, sekitar ratusan kelompok tani tersebut dirapatkan di Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berlokasi di Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Selasa (19/12/2023). Terlihat, kelompok tani ini tampak didampingi oleh Distributor Pupuk KPI Jeneponto. Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Syamsudin Sija mengatakan, tujuan mengumpul semua kelompok tani ini untuk meyakinkan pihaknya terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Karena informasi yang berkembang di masyarakat begitupum laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejar) Jeneponto bahwa pupuk langka dan terindikasi dijual diatas HET. "Jadi kejaksaan yang meminta pendampingan ke kami untuk melakukan pemeriksaan. Orientasi pemeriksaan ini lebih kepada indikasi kemahalan pupuk bersubsidi kepada penerima manfaat dan kelangkaan pupuk," katanya. Hanya saja, ungkap dia, sampai saat ini sudah 5 hari melakukan pemeriksaan kepada kelompok tani begitupun kepada pengecer, pihaknya belum mengantongi data terkait harga pupuk bersubsidi diatas daripada HET. Meski demikian, pihaknya tidak begitu semerta-merta menyakinkan kelompok tani dan pengecer jika disandingkan issu yang berkembang di masyarakat. "Kami tentu mengumpulkan data dulu, jangan sampai saya menyampaikan sesuatu yang tidak berbasis data, itu bisa menjadi blunder buat kami," terangnya. Yang pasti, ia menguraikan bahwa harga eceran tertinggi untuk Pupuk Urea bersubsidi Rp.112.500 dan pupuk NPK Rp.115.000. Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pertanian Jeneponto, Abdul Azis mengatakan, berdasarkan Informasi yang diterimanya, bahwa pada 2021 terdapat indikasi mark-up pupuk bersubsidi yang masuk di Kejari Jeneponto kemudian masuk di Inspektorat. Abdul Azis dalam hal ini mendampingi inspektorat atas perintah Kepala Dinas Pertanian terkait pemeriksaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Selain itu, Ia juga membeberkan adanya indikasi kelangkaan pupuk bersubsidi dan penetapan harga diluar dari HET. "Yang saya dapat informasi bahwa harga pupuk itu ada yang jual Rp.117, ribu, Rp.120 ribu, dan ada juga Rp.125 ribu. Bahkan, ada juga yang saya dengar sampai Rp. 130 ribu, Ia ada juga yang seperti itu saya dengar," bebernya. Padahal, kata dia, HET yang sebenarnya kalau beli di kios atau dipengecer Rp.112.500 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah). Sayangnya, Abdul Azis bilang, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada pengecer - pengecer nakal yang menjual pupuk diatas daripada HET. Melainkan, teguran secara lisan atau dalam bentuk penyampaian saja. "Kita cuma menyampaikan saja ke mereka. Kami tidak bisa memberikan sanksi ketika ada pengecer nakal yang bisa memberikan sanksi adalah distributornya, itu bisa dia berhentikan. Tugasnya saya hanya memfasilitasi secara teknis terkait RDKK," ujarnya. Kenapa pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan. Sebab, kadang juga petani tidak memenuhi syarat-syarat permintaannya sehingga mengalami kekurangan. "Kita suruh, kadang petani cuma mengumpul KK dan KTP saja, ada juga petani yang mengumpulkan SPPTnya 7 cuma 2 atau 1 itupun yang dikumpul paling kecil," pungkasnya. (Syamsir)

Sumber: