Kejari Jeneponto Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan Oknum Kades Tombo-Tombolo dan CS

Kejari Jeneponto Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan Oknum Kades Tombo-Tombolo dan CS

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan oknum kepala Desa Tombo-Tombolo, Inisial J bersama dua orang rekan lainnya insial R dan H. Inisial R dan H diketahui aparat Desa Tombolo-Tombolo, keduanya ikut ditahan. Lantaran, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Bangkasa Dg Raja yang tak lain adalah warganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, tepatnya di Jalan Pa'lekokang, Dusun Balepolea, Desa Tombo - Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dari pantauan Disway, ketiga tersangka pelaku penganiayaan tersebut di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil tanahan Kejari Jeneponto, Kamis, (21/12/2023) sekira pukul 15.00 WITA. Terlihat jelas, sebelum ketiga tersangka itu di bawa ke Rutan Jeneponto, ratusan warga Desa Tombo-Tombolo memadati kantor Kejari Jeneponto. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Kasma Saleh mengatakan, ketiga terduga pelaku penganiayaan tersebut ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau tahap 2. "Jadi tadi itu bukan eksekusi ya, tetapi pemeriksaan pelimpahan berkas dari penyidik ke kami. Yang dilimpahkan ke kami itu adalah tiga orang tersangka dan barang bukti berupa baju," kata Kasi Pidum Kasma Saleh kepada awak media, Kamis (21/12). Dijelaskan bahwa ketiganya ditahan atas dugaan pemukulan lebih dari satu orang sehingga dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHAP dilapis atau di alternatifkan pasa 135 ayat 1 jo 55. "Kalau pasal 170 itu ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara, kalau pasal 351 ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan," terangnya. Meski demikian pasal yang dikenakan, nanti dilihat pada saat persidangan, apakah penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau ada jedah waktu, tutupnya. Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto, Ahmad Jafar, SH menambahkan, tahap 2 ini proses penerimaan berkas dari pihak penyidik ke Kejaksaan. "Jadi ini proses pelimpahan berkas dari penyidik ke kami sebagai Jaksa Penuntut Umum dan akan melanjutkan perkara ini nanti ke Pengadilan Negeri Jeneponto. Jadi ada tahapan, ditahapan sekarang itu adalah penuntutan," katanya. Adapun yang diproses, lanjut dia, yakni mulai dari kelengkapan administrasi, berita acara penahanan dan lain-lain untuk dilimpahkan nanti ke Pengadilan. "Jadi untuk kewenangan tahan-menahan sudah ada di kami, ketika kemarin dipenyidik kewenangan menahan atau tidak ditahahan itu ada di mereka (penyidik). Namun ketika penyidik serahkan ke kami berarti kewenangan menahan itu ada di kami," tambahnya. (Syamsir)

Sumber: