Pengacara Korban Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Sebut Kades Kadatong Tersangka
<strong>diswaysulsel.com,TAKALAR </strong>- Perlahan tapi pasti, kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret Kades Kadatong, kecamatan Galesong Selatan, AR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Penetapan Kades Kadatong AR sebagai tersangka tertuang dalam berkas gelar perkara khusus yang di dapatkan oleh pengacara korban, Asywar, S, ST, SH "Penyidik Polres Takalar segera menyampaikan kepublik perihal penetapan Kades Kadatong sebagai tersangka agar kasus memiliki kekuatan hukum," kata Asywar Pengacara korban pada pihak pewarta. Sementara itu, Polres Takalar melalui Kasat Reskrim, Iptu Arie Kusnandar saat dikonfirmasi sekaitan kasus terebut belum bersedia memberi keterangan deteil. "Ke polres saja pak, datanya kasus itu ada d kantor," ucap Iptu Arie Kusnandar. Sekedar diketahui, penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/303/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 08 Desember 2023 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang Undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi di Kantor Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. (Adlan)
Sumber: