Pengusaha Diduga Kena Tipu Oknum Anggota Polda Sulsel Sampai Rp 425 Juta
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Seorang pengusaha di Kota Makassar bernama Ardiansyah diduga kena tipu oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel berinsial AE, nilainya mencapai Rp 425 juta. Berdasarkan cerita korban, kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Hanya saja, dia baru menyadari belakangan ini, setelah pelaku dianggap terlalu berbelit-belit ketika dimintai kejelasan. Modus yang digunakan pelaku adalah menjual rumah. Kata korban, pelaku menawarkan rumah dua lantai dengan luas tanah 10x15 meter yang ada di Jalan Toddopuli, Kota Makassar. ”Awal pertemuannya di kantor salah satu kenalan saya. Ketika itu pelaku menjabat sebagai Dirlantas baru, dia itu mantan Samsat. Nah saat itu dia menawarkan rumah ke saya. Katanya dia mau pakai dananya untuk pindah dinas di Bandung, kampung halamannya,” ujar Ardiansyah kepada awak media di salah satu cafe di bilangan Jalan Bumi Karsa, Rabu 27 Desember 2023. Setelah melakukan diskusi akhirnya terjalin kesepakatan untuk membeli rumah tersebut dengan nominal Rp950 juta, dengan pembayaran secara diangsur. Awalnya korban menyetor uang Rp140 juta sebagai dana awal. Selanjutnya, beberapa kali ditransfer hingga mencapai total Rp425 juta. ”Saya cicil Rp140 juta dulu. Terus dia datang ke rumah ku, saya transfer lagi Rp50 juta. Totalnya sekarang Rp425 juta. Saya sepakat harga rumah itu Rp950 juta,” imbuhnya. Korban mengaku, dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Saat ini prosesnya sudah masuk gelar perkara. Bahkan setelah pelaku mengetahui ada laporan masuk, pelaku selalu meminta jalan damai, namun korban enggan mengindahkan permintaan itu. ”Dia minta damai, alasannya istrinya minta cerai dan sebagainya, tapi saya tidak ada urusan dengan itu. Saya bilang, ayo ke notaris, lalu balik nama dan saya lunasi, karena sertifikat yang saya pegang atas nama istrinya. Tapi tidak ada itikad baiknya datang ke notaris, selalu banyak alasan. Kan penipuan itu,” bebernya. Korban juga mengaku, pelaku meminta untuk mencicil pengembalian uang tersebut sekitar Rp200 sampai Rp250 juta. Namun korban tidak mau jika uangnya tidak dikembalikan gelondongan secara keseluruhan. ”Dia mau kasih kembali Rp200 juta dan sebagainya, saya tidak mau, harus komplit kembali semua. Bayangkan kalau saya ambilkan uang di bank, sudah berapa bunganya itu. Jadi saya bilang, kembalikan saja uang saya Rp400 juta, Rp25 juta itu sedekah ku. Tapi tidak ada itikad baik,” kata dia. Menilai hal ini, Pakar hukum Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir mengatakan, tindak pidana penipuan biasanya dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ”Kalau penipuan, jeratannya itu pasal 378 KUHP. Hukumannya, maksimal pidana penjara empat tahun,” bebernya. Dia juga menyayangkan hal ini, sebab pelakunya merupakan Aparat Penegak Hukum (APH). Seharusnya, polisi merupakan garda terdepan untuk memberantas hal-hal seperti ini, agar tercipta kondisi yang aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. ”Tentu ini turut mencoreng integritas polisi sebagai penegak hukum. Seharusnya masyarakat mendapat perlindungan hukum dari polisi atas hal-hal seperti ini, bukan polisinya yang menjadi pelaku,” kata dia. (Fath)
Sumber: