Mantan Sekwan Takalar Divonis Bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Mantan Sekwan Takalar Divonis Bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR - </strong>Mantan Sekretaris DPRD Takalar, H Faizal Sahing tak bisa menyembunyikan kesyukurannya saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Purwanto menjatuhkan vonis bebas pada dirinya. Faizal Sahing yang juga mantan Plh BPKAD Takalar dan kedua terdakwa korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tahun 2020, Rabu (27/13/2023). Terdakwa yang divonis bebas masing masing, Direktur Utama PT Banteng Laut, Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Alefu Karya Mandiri, Sudimin Yitno. Sebelumnya, dua pejabat Pemkab Takalar juga divonis bebas. Keduanya adalah Juharman mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah selaku mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar. Usai persidangan yang berlangsung dari sore hingga malam hari, Syahban Munawir SH, MH selaku Kuasa hukum Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Banteng Laut, menegaskan, “Alhamdulillah Klien kami mendapatkan keadilan setelah proses persidangan berjalan di Pengadilan Tipikor Makassar. Fakta -fakta terkuat bahwa klien kami hanya wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi ketetapan pajak yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Syahban Munawir. Faisal dikenal sangat ramah dan religius dikalangan masyarakat sekitar tempat tinggalnya, keaktifannya sebagai Jamaah tetap di Masjid Lingkungan Bontomatene membuatnya begitu dihormati dan dirindukan warga. "Alhamdulillah, Allah telah memperlihatkan keadilannya. Kami semua warga dan Jamaah Masjid Nururrahma bersaksi bahwa Haji Faisal Dg Ramma orang yang baik dan jujur," ujar Haji Syam Anwar salah seorang tetangga dari Terdakwa Faisal Sahing Selain Haji Syam Anwar, Ungkapan syukur atas bebasnya Faisal Sahing juga disampaikan Aminuddin Barlian, Alumni STPDN 01 yang juga menjadi Jamaah tetap Mesjid yang terletak BTN Bontomatene, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang. Menurutnya vonis bebas yang didapatkan Faisal sahing adalah buah dari kesabaran. "Ini adalah buah dari kesabaran beliau, dan keadilah yang Allah perlihatkan kepada hambanya. kami warga disini sudah dari awal percaya klau beliau tidak seperti yang disangkakan" kata Haji Aminuddin di sela perbincangannya dengan Jamaah Sholat subuh Masjid Nururrahma BTN Bontomatene. (Adlan)

Sumber: