Bawaslu Sinjai Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Ini Jadwalnya

Bawaslu Sinjai Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Ini Jadwalnya

&nbsp; <p style="text-align: left;"><strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Bawaslu Kabupaten Sinjai memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sinjai untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum tahun 2024.</p> &nbsp; Syarat-syarat: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. &nbsp; Dokumen yang disampaikan: 1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el); 3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 5. Daftar riwayat hidup; 6. Surat Pernyataan bermaterai. &nbsp; Jadwal Rekrutmen: 1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02–06 Januari 2024; 2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02–06 Januari 2024; 4. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024; 5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07–08 Januari 2024; 6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07–08 Januari 2024; 7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024; 8 Tanggapan /masukan masyarakat  : 10–21 Januari 2024; 9. Wawancara : 02–17 Januari 2024; 10. Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18–19 Januari 2024. Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing masing. (adv) <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: