Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin di Makassar Segera Disidangkan
<!-- wp:image {"id":2708,"sizeSlug":"large","linkDestination":"none"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG_20220509_172954-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-2708"/><figcaption>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi. (Ist)</figcaption></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa bisnis investasi bodong bitcoin di Makassar dengan terdakwa Hamsul dan Sulfikar segera disidangkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 9 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan sekitar pukul 08:00 WIT.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Itu berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dan diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Makassar, " kata Soetarmi melalui keterangan persnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Soetarmi menjelaskan, dalam perkara ini kedua terdakwa dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebab, korban Jimmi Chandra telah memberikan dana cukup besar kepada terdakwa, namun bisnis yang dijanjikan tidak membuahkan hasil.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hamsul bersama dengan Sulfikar mengakibatkan saksi korban (Jimmi Chandra) mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.979.500.000,-, " tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: