Restorative Justice kembali Berhasil Dilakukan Kejari Takalar

Restorative Justice kembali Berhasil Dilakukan Kejari Takalar

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DiswayTakalar</strong> -- Kejaksaan Negeri Takalar dipimpin Kajari Takalar Salahuddin didampingi Suwarni Kasi Pidsus dan Sabri Salahuddin Kasi Intel kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan (Restorative Justice) di kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (17/02/22).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penghentian penuntutan diwarnai suasana haru saat melakukan permintaan maaf secara terbuka di iringi isak tangis pelaku terhadap korban dan meminta tersangka untuk tidak lagi melakukan perbuatan hukum sekaligus menjadikan pelajaran kehidupan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kajari Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice ini dilakukan dengan alasan kemanusiaan dikarenakan tersangka terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tua lantaran terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang sudah memasuki usia 9 (sembilan) bulan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman namun tidak berhasil.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Saat pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (tahap II), diupayakan Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan para pihak termasuk saksi sehingga tercapai kesepakatan damai da permintaan maaf kepada korban.” ujar Salahuddin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, Kejari Takalar juga melalui Jaksa Milik Takalar (JAMILA) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya dan biaya perawatan motor tersangka serta korban untuk dapat dipergunakan mencari nafkah kembali, sehingga para pihak antara tersangka maupun korban berdamai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu di tempat yang sama Sabri Salahuddin Kasi Intel Takalar mengatakan proses Restorative Justice (RJ) yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dengan arahan Jaksa Agung Burhanuddin sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sabri sapaan akrabnya juga menjelaskan kegiatan ini merupakan perwujudan terhadap perinsip Dominus litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam pasal 139 KUHP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia juga melanjutkan Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan Restorative merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bukan saja dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam kebawah tetapi juga dimaksudkan agar tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segera diwujudkan, Tutupnya. (ZQ)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: