Tidak Terima Dituding Sebagai Penipu, Hj. Nursanti Geram Ambil Langkah Hukum Lapor Balik H. Junaidi
![Tidak Terima Dituding Sebagai Penipu, Hj. Nursanti Geram Ambil Langkah Hukum Lapor Balik H. Junaidi](https://sulsel.disway.id/uploads/20240121_150158-scaled.webp)
<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Kasus tudingan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh H. Junaidi pengusaha asal Bangka Belitung yang ditujukan kepada Hj. Nursanti yang merupakan salah satu Caleg Partai Nasdem Sinjai tidak terima atas tudingan tersebut. Hj. Nursanti mengaku geram atas tudingan yang dilontarkan kepadanya, dan atas tudingan tersebut dirinya merasa dirusak nama baiknya. "Tudingan tersebut telah merusak nama baik saya, apa lagi dia telah melaporkan saya ke pihak kepolisian. Saya tentu tidak terima," tegasnya saat menggelar Jumpa Pers di Posko pemenangannya di Kecamatan Sinjai Utara, Minggu (21/1/2024). Awal mula sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tudingan tersebut, Hj. Nursanti menjelaskan bahwa berawal saat H. Junaidi mengajak dirinya untuk bekerjasama untuk mengelolah tambang nikel milik Hj. Nursanti di daerah Morowali Utara, Sulawesi Tengah. "Saat itu dia (H. Junaidi) menelpon saya untuk bekerjasama ikut menambah dilokasi saya dengan modalnya Rp.1 Miliar dan tawarannya pun saya iya kan. Kami pun menandatangani kesepakatan kerjasama," ujarnya. Dalam isi kerjasama tersebut, lanjut Hj. Nursanti mengatakan bahwa dia pun memberikan setengah hektar lahannya untuk ditambang oleh H. Junaidi yang dikelola selama satu bulan. Setelah perjanjian tersebut ditandatangani, H. Junaidi pun mentransfer uang senilai Rp. 500 juta untuk biaya sewa alat berat sebanyak 10 unit. Setelah proses penambangan berjalan selama satu bulan, H. Junaidin pun berniat untuk menjual hasil tambangnya, namun hasil kadar nikel yang digarapnya turun dan tidak sesuai harga kontrak. Sehingga, ia pun menuntut agar uangnya dikembalikan. "Padahal dalam isi surat kerjasama yang ditandatangani jika mengalami kerugian akan ditanggung bersama. Sementara dia menuntut uangnya dikembalikan dan melaporkan saya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan," ungkapnya. "Saya pastinya tidak terima dan saya pun melaporkan balik dia pada tanggal 16 Januari dengan laporan pencemaran nama baik, karena laporan yang ditujukan kepada saya itu tidak benar. Bahkan saya pernah berniat baik dengan menyodorkan uang senilai Rp.300 juta tetapi dia tolak dan ngotot uangnya yang Rp.1 Miliar dikembalikan," sambungnya. Hj. Nursanti menambahkan, selain laporan pencemaran nama baik, pihaknya melalui pengacara telah menyiapkan dua laporan tambahan untuk membersihkan namanya dari kasus tersebut. Diantaranya terkait bukti pinjaman sementara senilai Rp.415 juta dan menganggap tanda tangannya telah dipalsukan, dan menyorot penjualan kargo tanpa izin yang dilakukan H.Junaidi tanpa sepengetahuannya. "Saya telah menyiapkan dua laporan tambahan diantaranya penjualan kargo tanpa izin perusahaan dan pemalsuan tandatangan saya,” tegasnya. "Langkah yang saya lakukan ini untuk membersihkan nama baik saya dan harga diri saya dihadapan publik bahwa semua yang ditudingkan dan yang telah dilaporkan itu semua tidak benar," pungkas nya. <strong>Penulis: Andi Irfan Arjuna</strong>
Sumber: