Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu: Oknum Anggota BPD di Sinjai Sudah Ditetapkan Tersangka
<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota BPD Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, menurut pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai sudah dilimpahkan ke pihak penyidik. Hal tersebut duungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Arsal mengatakan, terkait kasus oknum anggota BPD yang ikut serta sebagai tim pemenangan salah satu calon presiden, pihaknya sudah melimpahkan ke penyidik. "Setelah melewati seluruh proses dan mekanisme yang ada, Sentra Gakumdu dalam hal ini penyidik sudah menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pada hari Jumat pekan lalu (19/1/2024)," ujarnya. "Sangkaannya adalah UU Nomor 7 pasal 494 junto 280 ayat 3 ancamannya 1 tahun kurungan dan denda Rp.12 juta rupiah," sebutnya. Lanjut Arsal mengatakan, sebelumnya penyidik juga sudah melajukan pemeriksaan dan menyampaikan ke kami (Bawaslu) bahwa hari Rabu (hari ini) akan dilakukan pelimpahan ke penuntut umum dalam hal ini pihak Kejaksaan. "Setelah semua tahapan telah siap maka kita akan mengundang rekan-rekan media setelah masuk tahapan P21. Terkait hsilnya mohon masyarakat Sinjai bersabar karena sesuai mekanisme semua ada tahapannya," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan Arjuna</strong>
Sumber: