Pajak Hiburan Naik Drastis, Danny Pomanto Beri Keringanan
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlaku per Januari 2024. Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenakan tarif umum maksimal 10 persen. Sisanya, seperti Diskotek, Karaoke, Klub Malam, Bar, dan Spa, dikenai tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Merespon kebijakan tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, mengatakan bahwa hal tersebut bisa membuat pelaku usaha hiburan malam gulung tikar. Dia berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk keluarkan Perwali sebagai bentuk keringanan pajak. "Jadi, sesuatu yang sangat menggembirakan tadi, respon dari pak Wali, mudah-mudahan Perwali itu segera hadir agar sebuah menjadi kepastian buat kami," ungkapnya, Rabu 24 Januari 2024. Selain itu, Dia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memihak kepada sektor kepariwisataan khususnya bisnis hiburan malam. Apalagi, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut. Sehingga, proses pengambilan keputusan tersebut tidak transparan karena tak dilibatkan semua kalangan. "Saya ketua PHRI tidak pernah dilibatkan untuk membahas itu, makanya saya protes kenaikan angka 75 persen ini,” terangnya Wali kota Makassar, Mohamad Ramdhan Pomanto mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku per Januari 2024 tersebut. Jadi, persoalan itu bukan hanya ada di Kota Makassar. "Bukan kita yang punya wewenang. Mengusulkan boleh, bebas pajak. boleh diusulkan tapi kan negara yang tentukan," ucap Danny Pomanto sapaan akrab Wali Kota Makassar dua periode itu. Pada Jumat, 19 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri untuk membahas pajak hiburan. Pada hari yang sama, terbit SE Mendagri sebagai penegasan bahwa Pemda bisa memberikan insentif fiskal. Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Makassar itu akan mengambil keputusan untuk sementara waktu memberikan keringanan hingga 50 persen, sambil menunggu proses selanjutnya "Kan tadi surat dari itu adalah kita memberikan semacam keringanan fiskal lah yaa. Pajak. Seperti ini itu. 50 persen untuk sementara, sambil menunggu proses selanjutnya," ucapnya. Danny Pomanto menuturkan pihaknya akan lakukan penelitian, agar kebijakan tersebut tidak memberatkan semua pihak. Karena pajak yang terlalu tinggi, kepatuhan bayar akan rendah. Begitu pun sebaliknya, jika rendah maka ekonomi tidak maksimal. "terlalu rendah juga tidak maksimal makanya harus ada ekuilibrium titik paling stabil, kan sebelumnya 25, kan tidak dikomplain, jangan tosse kalau komplain 75 turun 10," ucapnya. Selain itu, juga berharap kepada pelaku usaha hiburan malam untuk memberikan konsep yang ideal dalam kebijakan tersebut "Bukan hanya sekedar komplain saja" tegasnya. Sementara, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Firman Pagarra mengungkapkan bahwa Pemkot belum menentukan keringanan yang akan diberikan kepada pelaku usaha. Dia hanya menyebutkan angka minimal dan maksimalnya. "Mungkin pengurangan. Misalnya, pajaknya sekian, itu bisa dikurangi berapa persen. Itu melalui perwali nanti. Belum tahu, kan diangka 40 sampai 75. Siapa tahu bisa orang orang agak menengah bisa," ucap Firman Pagarra. Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Muhammad Asdar menyampaikan bahwa kenaikan hingga 75 persen berlebihan. Menurutnya untuk sekarang tidak perlu ada kenaikan. "Tetap aja ndk usah ada kenaikan, bagaimana berputar dulu ekonomi baik-baik, keliru kalau kasih naik barang-barang sekarang ini, orang tercekik sekarang ini," imbuhnya. Ia menyatakan pengusaha ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dengan aturan ini. Aturan ini hanya akan menghambat kegiatan ekonomi, imbasnya ekonomi Sulsel dapat stagnan bahkan menurun. (Jun)
Sumber: