Ketua KPU Sinjai: Kenali Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024
<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024: 1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP. 2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD 3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI 4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi 5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !. (Adv) <strong>Penulis: Andi Irfan Arjuna</strong>
Sumber: