Bawaslu Undang Awak Media Berdiskusi Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu
<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Hasil pengawasan selama pelaksanaan Pemilu tahun 2024, khususnya dimasa pelaksanaan tahapan kampanye, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar tatap muka dengan teman-tema media dan sekaligus menyampaikan jumlah penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani hingga saat ini yang masih berproses. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal Arifin, Koordinator Sentra Gakkumdu Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Fachri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal. Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal mengatakan, kegiatan ini adalah diskusi dengan teman-teman awak media terkait proses penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Sinjai, dengan menghadirkan koordinator penanggungjawab penanganan pelanggaran dalam Sentra Gakkumdu. "Harapan saya agar semua proses yang dilakukan di Bawaslu mau pun di Sentra Gakkumdu akan disampaikan, teman-teman media bisa mempertanyakan," Mantan Ketua KPU Sinjai ini juga berharap dalam pertemuan ini agar ada transfer pengetahuan terkait mengenai bagaimana sesungguhnya proses yang dilakukan ketika itu sifatnya laporan atau temuan, artinya ada kewenangan yang kami miliki di Bawaslu yang berbeda dengan lembaga lain. Penanggungjawab Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail menjelaskan, alur penanganan dugaan pelanggaran di Bawaslu bahwa ada dua pintu kami untuk kemudian memproses adanya dugaan pelanggaran, baik itu tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran undang-undang lainnya. Yang pertama adalah laporan, yang tentunya laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari masyarakat, yang kedua adalah adalah temuan itu pun ada dua jalurnya yakni informasi awal yang didaptkan dan laporan hasil pengawasan dari teman-teman kecamatan (Panwascam). "Ini proses yang dilakukan kami di Bwaslu untuk kemudian menangani dugaan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran undang-undang lainnya," sebutnya. Setelah itu, Ahmad Ismail lanjut menjelaskan, bahwa kalau pun misalnya temuan atau pun laporan yang kami proses terbukti ada unsur tindak pidana pemilunya tentu di proses di Bawaslu dan kemudian kita dorong ke Sentra Gakkumdu untuk mengkaji unsur pasalnya bersama koordinator Kejaksaan dan Kepolisian. "Kalau pelanggaran kode etik, tentu kami yang bersepakat di Bawaslu sendiri dengan memplenokan membuat legal opininya pendapat hukumnya lalu kemudian didiskusikan apakah terpenuhi unsur kode etiknya begitupun dengan administrasinya dan juga undang-undang lainnya. Memang ada proses atau waktu yang mengatur kami yakni selama 7 hari dan apabila masih butuh kajian atau pembahasan maka tentu kita menggunakan tambahan waktu 7 hari kemudian," jelasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: