4.799 Surat Suara Pemilu 2024 di Gowa Dimusnahkan

4.799 Surat Suara Pemilu 2024 di Gowa Dimusnahkan

<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Ribuan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa dimusnahkan menjelang hari pencobolosan. Surat suara yang dimusnahkan itu meliputi surat suara sisa dan rusak. Totalnya 4.799 surat suara. Pemusnahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa di Gudang Logistik Panciro, Kecamatan Bajeng, Selasa (12/2/2024) malam. Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul dalam keterangannya menjelaskan, bahwa selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan. “Tidak ada lagi surat suara selain yang di kotak yang ada di TPS,” ujar Fitra. Adapun surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan itu, antara lain, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu DPR RI, surat suara DPD RI, DPRD Kabupaten. "Jumlah keseluruhan sebanyak 4.799 lembar," sebutnya. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul disaksikan oleh pihak Bawaslu Gowa, aparat TNI dan Polri serta Gakkumdu. Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan aturan surat suara sisa dan rusak memang harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. “Kita bantu memberikan pengamanan agar selama proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar," pungkas Reonald. (Rusli)

Sumber: