Penghitungan Suara Bermasalah, Ketua KPU Makassar Disebut Menghilang
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie ditengarai menghilang di tengah proses penghitungan perolehan hasil Pemilu 2024 sedang berpolemik. Nomor Hambaliie yang biasanya digunakan tidak aktif dan keberadaannya pun tidak diketahui. Itu diutarakan Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis, (15/4/2024). Marzuki Kadir mengungkapkan sudah beberapa kali mencoba menghubungi Hambaliie tetapi tidak bisa tersambung. Kondisi inipun menghambat koordinasi mengenai proses Pemilu. "Saya telepon ketua KPU Makassar tidak pernah aktif HP-nya," kata Marzuki. Marzuki mengaku sudah berusaha mencari tahu keberadaan Hambaliie melalui sesamanya Komisioner KPU Makassar, namun hasilnya nihil. Sehingga pihaknya hanya aktif berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Makassar, Asrar Marlan. "Itulah, sama sekretarisnya. Susah sekali kemarin, sampai tengah malam saya telepon apa. Sampai sekarang belum (merespon). Saya tidak tahu kenapa. Susah sekali dihubungi," ucapnya. Diketahui, keberadaan Hambaliie tidak diketahui di tengah proses penghitungan suara sedang berpolemik terkait terjadinya kekurangan Form C1 Plano di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan kekurangannya C1 Plano tersebut menghambat proses penghitungan suara. Bahkan berdasarkan pantauan terjadi penundaan penghitungan. Redaksi Harian Disway telah mencoba menghubungi Ketua KPU Makassar, Hambaliie tetapi belum bisa tersambung. Bahkan panggilan melalui sambungan telepon WhatsApp menunjukkan sedang di luar jangkauan. "Makanya saya bilang, suruh cari itu Ketua KPU Makassar, susah dihubungi, beberapa kali saya telepon ini. Mungkin takut menghadapi masalah atau bagaimana. Harusnya kan di situ mi itu dihadapi itu masalah. Maksudnya begini, walaupun kamu mungkin baru jadi penyelenggara kita kan sama, kalau berkonsultasi kan kita bisa kasih solusi," tukas Marzuki. Sebelumnya ketika pendistribusian logistik Pemilu di Kota Makassar pun sempat terjadi kesalahan prosedur. Di mana logistik yang dikeluarkan dari gudang tidak dipacking dan tersegel, kemudian didistribusikan ke Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Akibatnya logistik tersebut dipulangkan kembali ke gudang, lalu didistribusikan ulang.
Sumber: