KPU Sinjai Akan Lakukan PSU di 6 TPS, Ini Temuan Bawaslu
<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur. Ketua KPU Sinjai, Andi Muhammad Rusmin mengatakan, PSU akan dilakulan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu tersebut, adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023. "Pelaksanaan PSU rencana pada Sabtu, 24 Februari 2024, dan lokasinya diupayakan tetap pada TPS yang sama," ujarnya. Andi Rusmin menjelaskan, juga dalam surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu tersebut bahwa pemilih memberikan hak pilihnya bukan di TPS tempatnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mantan Ketua Bawaslu Sinjai ini menambahkan, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara pihaknya telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan logistik. "Untuk pemenuhan logistik pelaksanaan PSU, kita sudah bersurat ke KPU Provinsi," pungkasnya. Berikut data TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) : 1. TPS 18 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara 2. TPS 3 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur 3. TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara 4. TPS 07 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara 5. TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara 6. TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan. Dalam pelaksanaan PSU nanti dimasing-masing TPS, di TPS 18 akan mencoblos surat suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) dan DPD. TPS 3 untuk PPWP, TPS 23 untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi. Di TPS 07 untuk DPR Provinsi, di TPS 06 untuk PPWP, DPD, dan DPR RI. Serta di TPS 21 untuk PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang akan dilaksanakan PSU sebagai berikut: 1. TPS 18 Kelurahan Biringere DPT : 203 2. TPS 3 Kelurahan Samataring DPT : 250 3. TPS 23 Kelurahan Lappa DPT : 271 4. TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289 5. TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300 6. TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216 Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: