Oknum Kepsek SD di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Gaji Guru Honorer
<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Kepala Sekolah (Kapsek) SDN 21 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Hj. Rosmini diduga melakukan pemotongan gaji terhadap guru honorer. Salah seorang guru honorer yang namanya sudah terdaftar dalam dapodik dan NUPTK membenarkan kejadian ini. "Ia benar, saya salah satunya guru honorer yang dipotong gajiku oleh kepala sekolah," ucap tenaga honor itu minta namanya dirahasiakan kepada Disway, Kamis (22/02/2023). Awalnya kata dia, digaji Rp.1.200.000 dengan hitungan dua bulan. Artinya, Rp.600 ribu perbulan, itu terjadi waktu pencairan tahap kedua dana BOS tahun 2023. Kemudian, lanjut Narsum, pencairan tahap awal dana BOS tahun 2024, ia cuma dapat gaji Rp.1.200,000 selama tiga bulan, berarti perbulannya Rp.400 ribu. "Artinya ini kak, gajiku dipotong dari dana BOS oleh Kepala Sekolah 100 ribu perbulan," jelas Narsum. Menurut dia bahwa alasan kepala sekolah melakukan pemotongan gaji honorer untuk diberikan kepada guru PNS. "Jadi saya bilang mohon jangan kita potong gajinya ini honorer Karaeng. Karena gajinya sedikit ji kodowng dipotongi lagi. Lagian juga tidak ada peruntukannya dana BOS ini untuk PNS," katanya. "Tapi na bilang kepala sekolah dimana pale mau diambilkan ini PNS kodowg, tena na mido-mido matanna (tidak mungkin jadi penonton ji)," sambung Narsum menirunya. Parahnya lagi, Narsum dichat pribadi oleh Kepala sekolah melalui pesan via whatsApp terkait gaji guru honorer yang diterima sebesar Rp.400.000 ribu perbulan, sedangkan di pelaporan (spj) Rp.500.000 ribu. "Ini ada chatnya kepala sekolah sama saya kak, pesannya kepada saya. Kau karena masih tenaga baru gajimu hanya 400 ribu perbulan, tapi di pelaporan itu Rp. 500 ribu, begitu ji semua," ucap Narsum membaca pesan kepala sekolah. "Lalu saya juga balas, apa bedanya Karaeng tenaga baru sama tenaga lama? saya kira sama-sama mengajar ji Karaeng," balas Narsum. @"jelas beda, namanya juga beda pengabdian lama sama pengabdi baru@," jawab Kapsek lewat pesan WhatsApp. Disebutkan bahwa di SDN 21 Tamalatea ada 4 orang guru honorer, satu orang sudah lulus P3K cuma belum punya SK. Dari keempat tenaga honorer ini tiga orang diantaranya mendapat gaji dari Kepala sekolah sebesar Rp 650 ribu perbulan, terangnya. Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 21 Tamalatea, Hj. Rosmini, membantah atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Cuma memang, kata dia, ada salah seorang guru honorer yang merasa gajinya dipotong. Tetapi, yang bersangkutan belum pernah menerima gaji sebelumnya. "Itu pengertian pemotongan dek, kalau sudah pernah menerima gaji sebelumnya. Saya kira nanti dikatakan pemotongan gaji jika sebelumnya pernah terima gaji, kemudian selanjutnya terima gaji tapi sudah kurang dari yang pernah diterima," kata Rosmini. Jadi bukan pemotongan gaji honorer. Melainkan, kata Rosmini penggajiannya saja yang dibedakan antara tenaga honorer yang lama dan tenaga honor baru. Lagian juga yang bersangkutan (honorer) itu belum terdaftar namanya di dapodik dan baru satu tahun mengajar. Selain itu, kata Rosmini melihat sikap dan kedisiplinannya tentu penggajiannya dibedakan dengan guru honorer baru dan yang lama. "Dia (honor) itu maunya minta disamakan gajinya, jadi saya bilang pasti bedalah penggajiannya antara honor yang baru dan honor yang sudah berpuluhan tahun mengajar," terangnya. (Syamsir)
Sumber: