Dikawal Ketat TNI-Polri, PSU di TPS 004 Tamalatea Berjalan Lancar, Aman dan Kondusif
<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004 Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berjalan lancar, aman dan tetap kondusif. Pelaksanaan PSU ini, bertempat di Kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto pada Sabtu (24/02/2023) sekira pukul, 07.00 WITA. Dari pantauan Disway, PSU ini dikawal ketat oleh pihak aparat keamanan dari Koramil 1425/03 Kecamatan Tamalatea, Kepolisian Polres Jeneponto dan jajaran, KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten dan Panwas Kecamatan. Panwaslu Kecamatan Tamalatea, Hamzah H selaku Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilaksanakan berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan terkait adanya salah seorang wajib pilih dari luar Kabupaten yang menggunakan hak suara di TPS 04 Bontotangnga. Sementara kata dia, Wajib pilih ini tidak memiliki indentitas kependudukan (KTP) di tempat ia berdomisili. Dia (wajib pilih) tersebut juga tidak terdaftar namanya di DPT, DPTB dan DPK. <img class="aligncenter size-full wp-image-26060" src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2024/02/20240224_170758-jpg.webp" alt="" width="768" "512" /> Harusnya, lanjut Hamzah, wajib pilih ini tidak bisa memilih di Jeneponto karena KTPnya KTP Gowa. Akan tetapi, petugas KPPS TPS 004 memperbolehkan masuk memilih dan diberikan tiga kertas suara, yakni. Surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI. "Makanya di PSU ini tiga juga surat suara yang dipakai. Presiden, DPR RI dan DPD RI," sebutnya. Ia ketahui, bahwa wajib pilih ini memang warga Bontotangnga, tetapi KTPnya domisili Gowa dan yang bersangkutan juga tidak ada surat pindah domisilinya. Sebelumnya ungkap Hamzah, Pengawas TPS sudah menyarankan ke petugas KPPS agar berkoordinasi ke pimpinan atas sebelum mencoblos di TPS tersebut, namun petugas KPPS tetap memberikan 3 kertas suara. "Jadi ini bukan aduan/laporan dari masyarakat, tetapi temuan khusus Pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan ke Kabupaten," ungkapnya. Dari hasil kajian Bawaslu Jeneponto merekomendasikan KPU untuk diadakan PSU di dua tempat, yakni di TPS 005 Empoang Utara, Kecamatan Binamu dan TPS 004 Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea," pungkasnya. (Syamsir)
Sumber: