Beredar Kabar Gugatan Kontraktor Proyek Pasar Tempe Wajo Kalah di PTUN Sebelum  Putusan

Beredar Kabar Gugatan Kontraktor Proyek Pasar Tempe Wajo Kalah di PTUN Sebelum  Putusan

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Baru-baru ini&nbsp; sebuah perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menarik perhatian publik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya, beredar kabar bahwa gugatan yang dilayangkan&nbsp;&nbsp; kontraktor Proyek Pasar Tempe Wajo, PT Dilema Agung Utama di PTUN Makassar terhadap&nbsp; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel, kalah sebelum putusan.<br></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana, dalam Gugatan yang dilayangkan&nbsp; PT Delima Agung Utama di PTUN Makassar dengan&nbsp;&nbsp;Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks&nbsp; terkait surat pemutusan kontrak pembangunan proyek pasar Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis.<br></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh&nbsp; PPK itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.<br></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><br>Info kekalahan PT Dilema&nbsp; tersebut&nbsp; beredar luas di kalangan masyarakat hingga petinggi di Wajo, padahal putusan belum&nbsp; dibacakan Majelis Hakim&nbsp; di PTUN Makassar. Menurut sumber di Wajo yang enggan&nbsp; namanya di mediakan mengaku, juga menerima informasi tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahwa putusan PTUN terkait perkara gugatan PT Delima Agung Utama&nbsp; atas proyek Pembangunan Pasar Tempe di kabupaten Wajo yang diduga diputus sepihak oleh&nbsp; PPK Sarana Strategis tak berpihak ke PT Delima Agung.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada saya dengar informasi orang penting di Wajo. Dia bilang Pasar Tempe sudah mau dikerja. Itu yang kerja penunjukan," ungkap sumber kepada awak media, Senin, 16 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengaku heran terkait kabar tersebut, karena setahu dia, saat ini proses tuntutan PT Delima Agung Utama masih berproses di PTUN Makassar. Namun informasi sumbang itu didengar dari salah seorang pejabat di Wajo.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Itulah saya tidak tahu juga. Kenapa ada statement seperti itu keluar. Itu salah satu orang petinggi di Wajo (mengeluarkan statement)," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebagai masyarakat Wajo, ia berharap agar pekerjaan ini tetap berlanjut. Pasalnya, kata dia, seandainya tidak ada pemutusan kontrak, saat ini sudah ada penyerangan kunci bahkan sudah selesai pembangunannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Masyarakat Wajo berharap Pasar Tempe cepat selesai. Karena ini sangat bisa menunjang kebutuhan masyarakat yang berjualan di sana," harapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Humas PTUN Makassar, Muhammad Fery Irawan menampik kabar tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pada prinsipnya kita ini di PTUN kan dalam menangani perkara itu ada mekanisme. Mekanisme itu proses persidangan mulai pendaftaran gugatan, pembuktian sampai putusan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 17 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pada saat persidangan itu, kata dia. ada yang dikenal namanya e-Court. Jadi di e-Court itu dari pembacaan gugatan, kemudian jawab-menjawab atau hal lainnya sudah melalui sistem e-Court.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Terus kemudian proses yang bertemu dengan pihak itu cuma pada saat pembuktian. Bukti surat dengan saksi. Setelah itu kesimpulan dan pembuktian semua melalui elektronik. Di mana para pihak itu memiliki akun sendiri-sendiri. Lalu kemudian putusan itupun semua masuk ke e-Court, jadi pihak bisa mengakses dan mengupload putusan di e-Court," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jadi pada prinsipnya, lanjutnya,&nbsp; yang namanya putusan majelis tidak akan bocor atau tidak akan keluar sebelum putusan itu dilangsungkan dan diupload di e-Court.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi sebenarnya, silahkan kalau memang berpolemik di luar, yang jelas faktanya tidak seperti itu ya. Jadi yang dimana-mana itu, putusan baru bisa dikatakan putusan ketika sudah diucapkan. Jadi tidak ada yang tahu kecuali majelis hakim. Tidak mungkinlah majelis membocorkan, hakim punya kode etik untuk merahasiakan," tandasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: