Demo Ricuh Depan KPU, Kapolres Sinjai Tetapkan 7 Orang Tersangka

Demo Ricuh Depan KPU, Kapolres Sinjai Tetapkan 7 Orang Tersangka

<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Sekitar ratusan warga dari Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, yang melakukan aksi demo yang berakhir ricuh didepan kantor KPU Kabupaten Sinjai pada Hari Sabtu kemarin (2/3/2024), sebanyak 7 orang telah ditetap sebagai tersangka. 7 orang tersebut telah resmi ditetapkan tersangka dalam pernyataan Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024). Kericuhan terjadi ketika massa yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Desa Kassi Buleng ini ingin menerobos masuk di Kantor KPU, hendak menghentikan proses perhitungan suara ulang untuk di 9 TPS di Desa Kassi Buleng yang dinilai bermasalah pada saat perhitungan suara dimasing-masing TPS. "Kita baru berdiskusi dengan pihak KPU, namun massa tetap memaksa masuk namun dihalau oleh petugas pengamanan yang berjaga didepan hingga kericuhan pun terjadi," kata Kapolres Sinjai. AKBP Fery mengungkapkan, 7 orang yang telah ditetapkan tersangka karena melakukan provokasi dan menguasai senjata tajam serta bom molotov yang turur diamankan pada saat aksi tesebut. "Ke 7 orang yang telah ditetapkan tersangka, masing-masing tersangka berinisial AE (33), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan RR (35), JD (43), dan KR (42) tahun," sebut mantan penyidik KPK RI ini. AKBP Fery menambahkan, ancaman hukuman dari ke 7 orang yang telah ditetap sebagai tersangka, yakni 6 orang diancaman pasal Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan 1 orang tersangka perempuan berinisial (RR) dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: