Dimintai Uang Materai Rp10 Ribu di Loket Pendaftaran Samsat Maros, Seorang Wajib Pajak Protes dan Tidak Mau Ba
<strong>diswaysulsel.com, MAROS --</strong> Keributan kecil sempat terjadi di Kantor Samsat Maros, Kamis, 7 Maret 2024. Salah seorang wajib pajak mempertanyakan kebijakan yang diterapkan Samsat Maros. Awalnya suasana di Kantor Samsat Maros, tampak tenang. Namun, suasana sedikit berubah saat petugas yang ada di loket pendaftaran memanggil salah seorang wajib pajak. "Muliadi," panggil petugas itu. Tak lama berselang, seorang pria yang menggunakan baju kaos oblong berwarna hitam berdiri lalu berjalan menuju loket pendaftaran. Sesampainya di loket pendaftaran, tampak terlihat petugas menyodorkannya formulir pendaftaran kepada Muliadi. Karena tidak membawa materai, maka petugas tersebut meminta uang Rp10 ribu sebagai pembeli materai yang telah disiapkan petugas. Namun, Muliadi tidak mau membayar. "Kenapa ada lagi yang begini? (mengisi formulir pendaftaran disertai materai, red)," protesnya. Tidak ingin berdebat, petugas tersebut lalu berdiri membawa berkas milik Muliadi. Dia lalu memanggil Muliadi dan memberikan berkas yang dia bawa. Petugas itu lalu mengarahkan Muliadi masuk ke salah satu ruangan yang ada di kantor tersebut. "Masuk ki di dalam. Nanti di dalam dijelaskan," tutur petugas tersebut. Pantauan <em><strong>diswaysulsel.com</strong></em>, Muliadi berada di ruangan tersebut cukup lama. Mungkin kurang lebih 20 menit Muliadi baru meninggalkan ruangan tersebut. Saat keluar ruangan, Muliadi langsung berjalan keluar kantor sambil membawa berkasnya. Saat dicegat di depan pintu Kantor Samsat Maros, Muliadi mengatakan tidak ada itu pengisian formulir pendaftaran seperti itu. "Waktu saya di dalam, mereka bilang ada (pengisian formulir pendaftaran) kalau di siini (Kantor Samsat Maros)," ungkap Muliadi sambil berjalan ke mobilnya. "Ini bukan masalah uang Rp10 ribu, tapi sebenarnya tidak ada itu yang begitu (mengisi formulir pendaftaran dengan disertai materai, red)," tambahnya. Sekadar diketahui, di Samsat Maros, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran jika ingin membayar pajak. Baik itu pajak tahunan maupun pergantian pelat kendaraan. Saat memberikan formulir pendaftaran, petugas loket pendaftaran akan meminta materai. Namun, jika wajib pajak tidak membawa materai, maka petugas akan meminta uang Rp10 ribu sebagai pembeli materai yang mereka siapkan. Meski diberikan formulir pendaftaran, wajib pajak tak perlu repot-repot untuk mengisi formulir tersebut. Petugas loket hanya menyuruh wajib pajak bertanda tangan di tempat yang sudah ditentukan dan juga menulis nomor telepon. Wajib pajak menandatangani formulir pendaftaran itu tanpa ada tertempel materai di formulir pendaftaran tersebut. Bukan hanya soal pengisian formulir pendaftaran yang disertai materai, sejumlah wajib pajak juga mempertanyakan pembayaran saat mengambil pelat kendaraan di loket. Dari pantauan, wajib pajak harus membayar Rp10 ribu untuk mengambil pelatnya. Itu pun untuk pelat motor. <strong>(nto)</strong>
Sumber: