Pemberlakuan Warna Dasar Plat TNKB Pribadi di Sinjai, Menunggu Intruksi Ditlantas Polda Sulsel
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Untuk pemberlakuan Pelat kendaraan atau tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan atau pribadi yang sebelumnya berwarna dasar hitam akan berganti jadi dasar warna putih tulisan hitam akan berlaku secara Nasional.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berkaitan dengan hal tersebut, Kanit Regident Samsat Sinjai, Ipda Asdar mengatakan bahwa untuk pemberlakuan plat putih tulisan hitam yang semula dasar hitam untuk perseorangan, masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Terkait hal tersebut kita menunggu petunjuk dari korlantas polri," ujarnya, Kamis, 19 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara ini masih mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat penggunaan plat dasar putih agar tidak terburu-buru menggunakan plat dasar putih yang dibuat sendiri, karena itu ilegal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi kami minta kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dasar putih sebelum aturan itu diberlakukan," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah, mengatakan bahwa untuk pengadaan plat warna dasar putih untuk wilayah Sulsel kita masih menunggu pendistribusian dan petunjuk dari Korlantas Polri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hal ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor," imbuhnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: