Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Dewan Desak Ahmad Susanto Mundur

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Dewan Desak Ahmad Susanto Mundur

<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a></strong> - Desakan terhadap Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, mundur dari jabatannya mulai bergulir. Ini seiring adanya  dugaan  tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana hibah yang  dikelola KONI Makassar tahun Anggaran <a href="tel:20222023">2022/2023</a>.</p> <p dir="ltr">Kasus ini  mulai dilakukan penyelidikan di Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar. Bahkan Ahmad Susanto telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Jaksa di Kejari Makassar, pada Jumat, (15/3/2024).</p> <p dir="ltr">Anggota Komisi D DPRD Makassar, Mario David sebagai mitra dari KONI, menyarankan, kepada Ahmad Susanto untuk mundur dari jabatannya. Tujuannya,  untuk bisa lebih fokus menghadapi proses tersebut.</p> <p dir="ltr">"Karena ketua KONI ini sementara sedang dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan, harusnya sebaiknya mundur. Mundur dulu supaya bisa fokus di dalam menjalani klarifikasi di kejaksaan," kata Mario David kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Sabtu, (23/3/2024).</p> <p dir="ltr">Apalagi, kata Mario David,   Wali Kota Makassar,  Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto juga telah memberikan saran kepada Ahmad Susanto untuk cuti dari jabatannya. Sekaitan adanya kasus ini.</p> <p dir="ltr">"(Harusnya)  bukan cuti, tapi mundur," tegasnya.</p> <p dir="ltr">Diungkapkan Mario, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan seluruh SKPD untuk hati - hati mengelola anggaran negara. Termasuk penerima dana hibah.</p> <p dir="ltr">"Karena ini uangnya rakyat yang diambil dari pajak, yang harus digunakan tepat sasaran efektif dan efesien," katanya.</p> <p dir="ltr">Diketahui, dalam monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi D DPRD Makassar terhadap penggunaan dana hibah KONI, Sabtu, (23/3/2024), Ahmad Susanto mengklarifikasi terkait pemeriksaan  yang dijalani di Kejari Makassar.</p> <p dir="ltr">Dia membeberkan pemeriksaan tersebut, hanya berlangsung selama stengah jam dengan  dua pertanyaan. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan hal lumrah.</p> <p dir="ltr">"Saya dimintai klarifikasi hari Jumat yang lalu, yang saya kira hal biasa dalam pengelolaan anggaran. Yang menjadi heran adalah Ketua KONI dipanggil, menjadi heboh. Saya hanya menjawab dua pertanyaan dan saya  hanya stengah jam," katanya.</p> <p dir="ltr">Lebih lanjut, Ahmad Susanto menyebutkan pengelolaan dana hibah sebenarnya tidak ada masalah. Dia merincikan, tahun anggaran 2022 KONI menerima dana hibah Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Pokok. Dana hibah ini diperuntukkan untuk mengikuti Porprov Sulsel  yang digelar di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.</p> <p dir="ltr">Setelah itu, KONI kembali mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp11 miliar pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022. Anggaran tersebut, kata dia, murni diperuntukkan bonus atlet.</p> <p dir="ltr">Lalu 2023, KONI Makassar  mendapatkan  dana hibah sebesar Rp35 miliar. Dana hibah ini diperuntukkan kegiatan Porkot Makassar. Adapun 2024, dana hibah yang diusulkan KONI sebesar Rp15 miliar lebih belum cair.</p> " Anggaran KONI belum cair untuk 2024 ini. Untuk 2024 ini semua proses sudah berjalan. Nanti ada anggarannya,  baru dilakukan pembahasan. Desain program sudah ada," kata Ahmad Susanto ketika Monev bersama Komisi D DPRD Makassar. <p dir="ltr">Menurut Ahmad Susanto, bukti pengelolaan dana hibah KONI Makassar tidak ada masalah,  berdasarkan hasil audit  eksternal Kantor Akuntan Publik (KAP) Asri  yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).</p> <p dir="ltr">Sementara, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso,  turut menanyakan alasan KONI menggandeng pihak  eksternal untuk mengaudit pengelolaan dana hibah tersebut. Mengingat dana hibah  bersumber dari APBD, yang seharusnya pengelolaannya mengikuti mekanisme pemerintah.</p> "Kenapa tidak langsung ke BPK?" Tanya Andi Hadi kepada KONI Makassar. <p dir="ltr">Menanggapi ini, salah seorang pengurus KONI Makassar, Taslim Arsyid mengatakan, auditor eksternal yang digandeng telah  berafiliasi dengan BPK RI dan memiliki lisensi resmi. Dia pun berdalih, apabila menunggu BPK auditnya bisa lama.</p> <p dir="ltr">"Kalau kita menunggu BPK bisa lama, karena BPK kurang anggotanya. Jadi  siapa saja bisa melakukan audit yang penting berlisensi BPK," kata   Taslim.</p> <p dir="ltr">Dia menambahkan, sejauh ini belum ada audit yang dilakukan BPKP maupun BPK terhadap KONI. Namun hasil audit yang dilakukan KONI telah diserahkan ke BPK.</p> <p dir="ltr">"Sejauh ini belum.  Hanya menyerahkan ke BPK," imbuhnya.</p> <p dir="ltr">Sebelumnya, Kejari Makassar memastikan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar tetap jalan dan tidak terpengaruh oleh hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).</p> <p dir="ltr">Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, dikeluarkannya hasil audit  oleh pihak KONI tidak mempengaruhi proses penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah periode anggaran 2023/2024.</p> <p dir="ltr">"(Hasil audit Kantor Akuntan Publik) tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Kami pastikan, penyelidikan yang kami laksanakan tetap berjalan sesuai aturan," tegas Andi Alamsyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).</p>

Sumber: