Kuasai Sabu, Warga Barebbo Bone Diamankan Polisi

Kuasai Sabu, Warga Barebbo Bone Diamankan Polisi

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> — Seorang warga Desa Wollango kecamatan Barebbo, Bone diamankan kepolisian Satuan Res Narkoba Polres Bone terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat, 20 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Warga tersebut berinisial KS (40 tahun). Dia tertangkap tangan menguasai sabu sekitar pukul 18.30 WIT. Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita satu sachet berisi sabu dan sebuah handphone berwarna putih.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Sabtu ( 21/5) membenarkan terkait penangkapan seorang warga Barebbo tersebut. Ardiansyah bilang jika penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Betul kami telah mengamankan terduga pengguna sabu dan pelakunya saat ini tengah diamankan di Mapolres Bone, " jelasnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kapolres Bone juga dengan nada tegas menyampaikan jika pihaknya tidak akan mentolerir dan main-main untuk memberantas, mengungkap para pelaku kejahatan narkotika.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk menghubungi pihak Kepolisian ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika,” tegas Ardiansyah menandaskan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Atas perbuatannya tersebut, KS dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><br>( <strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: