Dampak Reklamasi Tanpa Izin, Pengusaha Minyak di Galesong Utara Disanksi Ringan

Dampak Reklamasi Tanpa Izin, Pengusaha Minyak di Galesong Utara Disanksi Ringan

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR --</strong> Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan fungsi ruang terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara (Galut) Dari hasil investigasi itu, tim gabungan menemukan reklamasi pantai didesa Aeng Batu Batu yang dilakukan oleh seorang pengusaha minyak bernama Haji Kahar tanpa mengantongi izin. Direktur penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga Haji Sibali. Dia menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas kurang lebih 0,7 hektare dan telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga pelaku reklamasi ilegal (Haji Sibali) dengan Pemerintah Kabupaten Takalar mengenakan sanksi ringan berupa sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali paling lambat tiga bulan kedepan. "Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan," jelasnya Ariodilah Virgantara, Selasa, 26 Maret 2024. Direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kabupaten Takalar. "Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang atau reklamasi tentunya harus berdasarkan izin," ucapnya. Sementara itu, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan turun kelokasi penimbunan terkait adanya laporan dugaan indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galut. "Setelah ditindaklanjuti, terduga pelaku reklamasi ilegal (Haji Sibali) berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan," tandas Hasbi. (Adlan)

Sumber: